10 Hari Rekam 3.217 Kendaraan Langgar Lalin


Kediri, tjahayatimoer.net -  Selama 10 hari Operasi Patuh Semeru 2022, mulai 13–22 Juni. “Kenapa diduga melanggar lalu lintas? Karena hasil rekaman kamera tersebut harus diverifikasi lagi oleh tim IT,” terang Kasatlantas Polresta AKP Pandri Simbolon kemarin.


Menurutnya, tangkapan mobil INCAR berupa gambar dan video itu ada yang kurang jelas. Selain itu, ada juga NIK dan nomor polisi tidak sesuai. Karena itu perlu surat konfirmasi dan verifikasi dari petugas INCAR ETLE.


Dengan adanya operasi ini, Pandri mengatakan, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat saat berkendara di Kota Kediri meningkat. Hal ini dibuktikan dari menurunnya jumlah pelanggar yang tertangkap kamera dan CCTV.


Kemarin satlantas memberi apresiasi pengendara di traffic light Jembatan Brawijaya dan Pos Lonceng. “Kegiatan pemberian reward ini bekerja sama dengan Jasa Raharja,” kata Pandri.


Ketaatan itu dilihat dari kelengkapan berlalu lintas. Pengendara sepeda motor menggunakan helm dan pengemudi mobil mengenakan sabuk pengaman. Mereka yang taat diberi reward cokelat.


Soal surat e-tilang yang dikirim petugas, Pandri mengatakan, tidak mutlak sebagai kesalahan. Namun surat konfirmasi. Bisa disanggah dengan datang ke kantor satlantas.


 “Jika terbukti tidak bersalah, pemilik kendaraan tidak akan ditilang,” imbuhnya. 


Namun bila yang mendapat surat e-tilang tidak komplain, akan dianggap melanggar dan ditilang. Untuk mengapresiasi pengendara yang patuh, Satlantas Polres Kediri Kota memberikan reward.


 “Kami beri cokelat untuk pengendara yang menggunakan helm dan sabuk pengaman untuk pengendara mobil,” kata Pandri. (hum.can)


Posting Komentar

0 Komentar