Polemik Nilai Penggantian Tanah Pembangunan Bandara Kediri, Warga Bersuara : Jangan Kami Diam Malah Dijadikan Boneka Mainan



Kediri, tjahayatimoer.net - Bandara kediri ditargetkan selesai pada Tahun 2023 mendatang. Meski demikian, pembangunan bandara yang di prakasai oleh PT Gudang Garam Tbk tersebut masih menyisakan masalah yang harus segera diselesaikan. Salah satunya terkait nilai penggantian tanah milik warga jauh lebih rendah.


Sesuai dengan kesepakatan bahwa pemerintah akan memberikan uang ganti rugi sebanyak Rp. 500.000,-/meter untuk lahan yang tidak ada bangunan, dan untuk lahan yang terdapat bangunan memperoleh Rp. 750.000,-/meter.


Proses persidangan warga atas ganti rugi kini terus berjalan, dan pengadilan menetapkan jumlah ganti rugi lahan unutk warga sebesar Rp.16 juta per Ru, sedangkan sebelumnya total warga mendapatkan Rp. 10,5 Juta per Ru. Hal tersebut yang dijadikan problem oleh warga.


“Harganya anjlok jadi Rp. 10,5 juta per Ru (per 14 meter). Padahal harga pasaran sudah Rp. 15,5juta per Ru (per 14 meternya).” Terang Nurul Anis, warga pemilik tanah seluas 600 meter di Dusun Badrek


Nilai pembebasan lahan pada Tahun 2016 kemudian menjadi patokan harga pasar hingga saat ini. Namun pada 2017, saat proyek pembebasan lahan menyasar ke kawasan pemukiman, nilai uang ganti tanah untuk bandara malah melorot.


“Inilah yang dijadikan masalah warg, kita menuntut keadilan yang dijanjikan pemerintah,” kata Moch Rokhim selaku Korlap aksi Gerakan Menagih Janji Desa Bulusari


Masih kata Rokhim, “pada waktu itu pak Luhut sendiri bilang kalau harga tidak akan berubah, dan sesuai kesepakatan, bahwa lahan tanpa bangunan dihargai permeternya Rp.500 ribu, sedangkan lahan yang diatasnya ada bangunan permeternya Rp. 750 ribu.” Imbuhnya


Diketahui bahwa luas tanah yang ada di wilayah Desa Bulusari yang terdampak akan pembangunan bandara yaitu sekitar 175 bidang dengan luas yang berbeda. Sedangkan pembayaran pemebebasan lahan pada waktu itu kisaran Rp. 10 juta per Ru, sehingga warga meminta kekurangan pembayaran setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri memutuskan Rp. 16 Juta/Ru.


“Kami warga Desa Bulusari yang terdampak meminta agar pemerintah menepati janjinya, jangan kami diam malah dijadikan mainan boneka.” Pungkasnya


Solikin Warga lain menambahkan, “Kami minta kepada Mas Dhito untuk segera hadir ditengah kami, untuk meluruskan masalah ini. Kami tidak mau kekecewaan ini berdampak lain nantinya.” Pintanya


Ditempat lain, Camat Tarokan Hadi Subagia S.H., saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini mengatakan tidak tau atas adanya pertemuan di SKB pada saat itu. “saya tidak tau mas, dan saya kurang paham pertemuan dimana itu,” ucapnya


Namun ketika disoal akan dirinya yang hadir di gedung SKB pada waktu pertemuan warga terdampak sebagai Kepala Kantor Kecamatan Tarokan pihaknya terdiam dan tidak menjawab.


Sementara itu, Kades Bulusari Agus saat dihubungi terkait masalah ini mengiyakan kalau warganya menuntut kepada pemerintah untuk audensi perihal janji pemerintah yang pada saat itu di gedung SKB Grogol.

 

"Memang benar mereka melayangkan surat kepada pemerintah Kabupaten Kediri untuk audensi, namun hanya saya dan BPD  yang dipanggil pak Sukadi yang dulu menjabat sebagai kepala Bapeda," tukasnya. (bram)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MERESAHKAN !!! PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL Disinyalir Lancarkan Dumping Sembarang Tempat.

Ada 6 Titik Indomaret Tanpa Izin, Gertak Persoalkan Toko Modern Siluman di 6 Titik.

Polda Jatim Dikritik karena Lambatnya Penanganan Kasus Rekayasa Pemilihan Kepala Desa