Surabaya, tjahayatimoer.net - Sebelumnya, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah menangkap dua pelaku pencuri motor (Curanmor). Saat itu, kelompok yang beraksi di Jalan Demak, Satelit, Tembok, Darmo Permai Surabaya tersebut berjumlah tiga orang, dua tertangkap satu kabur atau DPO.
Setelah menjalani penyelidikan, DPO itu dapat dibekuk setelah kabur selama hampir enam bulan. Dia ditangkap padai Selasa, 12 April 2022 pukul 02.30 WIB di Jalan Cerme Lor Kab.Gresik. Pelaku yang sempat kabur dan dibekuk itu inisial, M H (20) asal Jalan Perak Timur, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, ketika mencuri, pelaku bersama-sama mengendarai mobil kemudian mencari sasaran motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Begitu mendapatkan sasaran ranmor, 1 orang menunggu dimobil dan 2 orang pelaku lainnya keluar dari mobil yang dikendarai selanjutnya satu orang pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T.
“Satu pelaku lainnya berperan membawa sepeda motor yang berhasil dicuri, jadi berbagi tugas,” kata Mirzal, Jumat (15/4/2022).
Berdasarkan Laporan Polisi adanya pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Suabaya, Tim Opsnal Jatanras melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan, juga keterangan dari dua pelaku yang lebih dulu ditangkap.
“Tim mendapatkan informasi keberadaan DPO kasus Curanmor, MH ini ada di daerah Cerme Gresik,” tambah Kasat Reskrim.
Anggota kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti, rekaman CCTV dan sebuah kunci T yang digunakan saat beraksi. (hum.red)
0 Komentar