Jember, tjahayatimoer.net - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengungkap peredaran Obat Keras Berbahaya di wilayah hukum Polres Jember pada Rabu (13/4/2022) malam, MZA (25 tahum) warga Dusun Grujugan, Desa Jatisari, Kec. Jenggawah, Kab. Jember.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangkan, berawal informasi dari warga, jika dirumah pelaku selama ini sering ada aktifitas jual beli okerbaya alias pil koplo, sehingga tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangkan saat berada dirumahnya," ujar Kasatreanarkoba Polres Jember AKP. Sugeng Irianto.
Sugeng mengatakan, saat anggota melakukan penggeledahan dirumah tersangka, anggota menemukan ratusan pil koplo jenis Trihexypenidhil dan Dextro dati tangan pelaku, dan pelaku tidak berkutik dan mengakui jika okerbaya tersebut merupakan miliknya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangkan Sugeng menyampaikan, 1,665 butir obat keras jenis Trex atau Pil berwarna Putih berlogo “Y” yang dimasukkan kedalam Plastik klip, dimana tiap Plastik klip berisi 5 (lima) butir, dan uang hasil penjualan obat jenis Trex atau pil berwarna putih berlogo “Y” total senilai 370.000.
"Atas perbuatannya tersangkan di jerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 penjara," pungkasnya. (hum.af)
0 Komentar