Bojonegoro, tjahayatimoer.net - Pasangan suami istri di Kabupaten Bojonegoro ini kompak dalam melakukan aksi pencurian. Keduanya diamankan pihak kepolisian setelah kepergok warga saat hendak mencuri motor di Dusun Kepoh RT 21 RW 03 Desa Kenep Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu tersangka bermaksud mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi S 5621 BM warna biru milik korban, seorang petani berinisial M (52) warga Desa Kenep Kecamatan Balen yang diparkir di tepi jalan. Korban saat itu sedang beraktifitas di sawah merontokkan padi.
“Saat pelaku membawa motor korban ini ada saksi warga yang mengetahui, kemudian diamankan. Selanjutnya di laporkan ke Polsek Balen untuk diproses hukum,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, Jumat (8/4/2022).
Kedua pelaku yang juga pasangan suami istri itu diketahui berinisial MA (39) seorang laki-laki asal Desa Leran Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dan seorang perempuan berinisial SS (35) Warga Desa Sedeng Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka ini sudah 10 kali melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Modusnya, kedua tersangka selalu mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di tepi jalan. Setelah mendapat sasaran, tersangka langsung merusak kunci motor dengan menggunakan satu gunting.
Hasil pengembangan yang dilakukan tersangka melakukan aksinya di Kecamatan Balen sebanyak enam kali, serta dua kali masing-masing di Kecamatan Baureno dan Kecamatan Sumberrejo. Atas perbuatannya, polisi menyangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Sementara, sejumlah barang bukti hasil pencurian tersangka ini dikembalikan kepada korban. Salah satunya milik Diman, korban asal Desa Prambatan, Kecamatan Balen. “Saya ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menemukan pelakunya,” ungkapnya. (hum.af)
0 Komentar