Jember, tjahayatimoer.net - Unit reskrim Polsek Mumbulsari Polres Jember mengamankan pelaku pencurian kayu jenis balsa milik PTPN XII kebun mumbul afdeling mandigu Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember
Pelaku pencurian kayu jenis balsa yang diamankan unit reskrim Polsek Mumbulsari sebanyak 48 gelondong ini adalah SNY(51),warga Desa Suco Kecamatan Mumbulsari, Pelaku diamankan pada hari Rabu (30/3/2022) setelah dilaporkan oleh PTPN XII kebun mumbul.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 48 gelondong kayu balsa dengan ukuran panjang 130cm,8 unit sepeda motor yang digunakan pengangkut kayu hasil curian
Kapolsek Mumbulsari AKP Subagio SH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian kayu jenis balsa milik PTPN XII kebun mumbul.
Pelaku melakukan perbutan pencurian tersebut bersama dengan 7 (tujuh) orang yang lain (berhasil melarikan diri) menebangi kayu balsa dengan menggergaji pohon, setelah itu dipotongi menjadi beberapa bagian dengan panjang 130 Cm, kemudian di angkut dengan membawa kendaraan berupa sepeda motor masing-masing pelaku, namun saat hendak keluar dari area tersebut, petugas PTPN XII berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, kendaraan yang dipakai mengangkut ditinggal di tempat. Selanjutnya 1 (satu) orang pelaku yang berhasil ditangkap dibawa ke Polsek Mumbulsari untuk di proses lebih lanjut. (hum.aa)
0 Komentar