Jember, tjahayatimoer.net - Anggota reskrim Polsek Sukowono, Polres Jember pada hari Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 17.30 wib telah berhasil mengamankan SYB (45) warga Dusun Sumber Tengah Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, karena diduga menggadaikan sepeda motor milik tetangga nya
Pria tersebut nekat melakukan aksinya karena alasan tak memiliki uang untuk membayar hutang. Ia diamankan petugas saat bersembunyi di rumahnya, selasa 5 April 2019, pukul 17.30 WIB
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukowono Aipda Beni Wicaksono,S.H mengatakan, pelaku diamankan karena melakukan penggelapan sepeda motor Honda beat nopol P-2813-VU warna merah milik Saiful B (43) tetangga pelaku, pada 24 maret 2022 lalu.
Ia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan,diketahui pelaku nekat menggelapkan sepeda motor korban seharga Rp 2.1 (dua juta seratus ribu rupiah) kepada salah seorang di Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso
“Menurut pengakuan pelaku uang hasil penjualan gadai milik korban telah habis untuk bayar hutang, dan berjudi” kata Kanit Reskrim
Sementara itu, modus yang dilakukan tersangka berpura-pura meminjam motor korban yang kebetulan tetangga dan masih dikenalnya dengan alasan menjemput istrinya
Tanpa menaruh curiga korban meminjamkan motornya, beserta STNK dan oleh tersangka dibawa menuju daerah Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, untuk digadaikan, Karena tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut hingga korban melapor ke Polsek Sukowono. (hum.af)
0 Komentar