Kediri, tjahayatimoer.net - Satuan Reskrim Polres Kediri Kota, pada Sabtu 23 April 2022, melakukan gelar perkara pengungkapan empat kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Dalam waktu dua minggu, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian Hp yang terjadi di Dusun Bakalan Desa Banyakan dengan satu orang tersangka. Kemudian pengungkapan kasus pembuatan petasan yang terjadi di Jalan Mataram Timur Kota Kediri, dengan tersangka dua orang.
Selain itu, Satreskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap kasus pemalsuan merk kosmetik yang terjadi di Kelurahan Banaran Kota Kediri dengan tersangka satu orang. Kemudian pengungkapan terakhir, kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dengan tersangka satu orang.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomi Prambana, S.I.K., M.H., mengatakan, empat kasus tersebut dapat diungkap hanya dalam waktu dua minggu. Kasat Reskrim berharap, menjelang lebaran ini angka kriminalitas di Kota Kediri dapat ditekan.
AKP Tomi menambahkan, saat ini semua tersangka, masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Kediri Kota. Semua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Kediri Kota guna proses hukum lebih lanjut. (Hum.can)
0 Komentar