Satnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap Pengedar Pil Dauble L dan Miras Jenis Arak Bali


Tulungagung, tjahayatimoer.net - Dua orang pengedar pil Dauble L dan miras jenis arak bali yang berinisial MAA dan VAS penghuni rumah kos yang beralamat Kel. Bago Kec. /  Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung.


Pasalnya, kedua pria yang berinisial MAA dan VAS  diduga kuat telah melakukan tindak pidana  dengan sengaja mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil double L dan mengedarkan miras jenis Arak Bali.


"Pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil double L dan mengedarkan miras jenis Arak Bali ditangkap petugas di rumah kos pada Minggu tanggal 17 April 2022, sekira pukul 06.15. Wib," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Jumat (15/04/2022).


Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika diwilayah tersebut sering dijadikan peredaran narkoba yang kemudian oleh petugas Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan  hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang mana sudah lama jadi target operasi (TO).


"Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar  Iptu Anshori.


Dari hasil penggeledahan dirumah kos, petugas berhasil mengamankan barang bukti 76 (tujuh puluh enam) butir pil double L. 18 (delapan belas) botol minuman beralkohol jenis arak bali. 1 (satu) botol berisi sisa minuman beralkohol jenis arak Bali. 


“Selainpil Double L danmiras jenis arak bali, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih.1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam No. Pol. : L-2784-SF1 (satu) buah STNK honda beat warna hitam an. ROLANDO SONDAKH1 (satu) ATM BRI -," tambah Anshori.


 Atas perbuatannya kini  pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.


" Kedua Tersangka akan dikenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 55 KUH Pidana. "


Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar lebih berhati hati dan tidak menyalahgunakan obat obatan terlarang dan minuman keras, karena itu semua berdampak kurang baik bagi kesehatan. (hum.can)

Posting Komentar

0 Komentar