Tulungagung, tjahyatimoer.net – Kembali Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan kepada pengedar obat terlarang jenil Double L.
Seorang wanita NK (24) tahun, kini harus mendekam didalam sel tahanan Polres Tulungagung setelah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba, Jum'at tanggal 08 April 2022 sekira pukul 20.00. Wib.
Terendusnya bisnis barang haram perempuan asal Desa Wajak Kidul Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH memaparkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap NK.
“Dari serangkaian penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba akhirnya menyergap pelaku di pingir jalan masuk Kelurahan Kedungsoko Kec/kab Tulungagung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 15 butir,” jelasnya, Minggu (10/04/2022).
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut serta menggali informasi dari mana pelaku mendapatkan Pil Double L tersebut.
“Selain 15 butir pil double L, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor,” terang Iptu Anshori.
“Pelaku yang merupakan pengedar Pil Double L, akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (hum.af)
0 Komentar