Kediri, tjahayatimoer.net - Masih menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan
adanya pungutan oleh TKSK Kecamatan Wates Kabupatem Kediri, desakan untuk dapat
diusut tuntas permasalahan ini terus disuarakan oleh beberapa pemilik agen
e-Warung tersebut, hingga Dinas Sosial Kabupaten Kediri turun tangan
melayangkan surat panggilan ke sejumlah pemilik agen e- warong untuk dimintai
keterangan.
Pemanggilan beberapa anggota e - Warong oleh Dinas Sosial Kabupaten Kediri muncul setelah adanya pemberitaan di media, permasalahan yang semakin memanas hingga memunculkan siapa dalang semua ini ???? pemilik agen e-Warong yang hadir saat itu diantaranya, Yuliani (bendahara) memiliki e-warong Desa Duwet, Rosi pemilik e-warung Desa Sumberagung, Asta e-warong Desa Jajar, Purwanto e-warong Desa Tempurejo serta Titin S. e-warong Desa Wates. Jum'at (8/04/22)
Yuliani bendahara e-warung saat diminta keterangan oleh
Kepala Dinas Sosial melalui Kabid Fakir Miskin Ari dan Kasi Pendataan
Yanti mengatakan, "saat kelompok
agen e-warong pengumpulan dana itu bukan denda ataupun ganti rugi namun
berdalih kesepakatan bersama dan uang hasil iuran sebesar 11.250/ KPM untuk
kegiatan sosial serta kegiatan e-warong itu sendiri di Kec Wates."
terangnya
Namun ketika anggota e - warong yang hadir dalam pertemuan
menanyakan laporan keuangan penggunaan uang ganti rugi dan iuran yang terkumpul
ditempatnya sebagai bendahara kelompok, Yuliani gelagapan menjawab, lucunya
Yuliani mengatakan kalau nanti laporannya menyusul padahal kegiatan bakti
sosial santunan anak yatim berjalan sudah sangat lama.
Pasalnya tidak ada laporan pertanggung jawaban yang
dibuatnya untuk diketahui oleh seluruh anggota e - warung se Kecamatan Wates.
Dengan terbata - bata berkali kali Yuliani menjawab bahwa tidak ada laporan
pertanggung jawaban kegiatan. Diduga adanya rekayasa pemanfaatan dana dan
Laporan dari kegiatan.
"Saya mohon maaf karena orang tua saya dalam kondisi
sakit dan sekarang mau dioperasi, saya pamit dulu," ucapnya dan segera
kabur dari pertemuan tersebut
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Dra. Dyah
Saktiana melalui Kasi Pendataan Yanti, sempat mencerca pertanyaaan pada
Yuliani, terkait anggaran iuran e - warong dan adanya ganti rugi dari agen e -
warong. Pihaknya sangat kaget sekali karena tidak ada laporan pertanggung
jawaban yang dibuatnya atas kegiatan penggunaan dana sejumlah 15 juta 481rb dan
iuran sebesar 180 rb per agen e-warong yang masuk ke rekening pribadi
bendahara.
"Denda atau ganti rugi dan apapun itu bunyinya jika ada
pungutan ini sudah salah dan menyalahi aturan yang ada, ini pungli dan harus
segera kita lakukan evaluasi terhadap semua yang terlibat dalam permasalahn
ini," terang Yanti.
Ditambahkan Yanti, bahwa kami akan melaporkan kepada
pimpinan hasil pertemuan ini. Sehingga nanti kita bisa lebih jelas lagi setelah
ada petunjuk dari pimpinan akan langkah selanjutnya.
"Dan Yulianti berjanji akan memberikan laporan
pertanggung jawaban kepada kami nanti, sebab tadi dia harus pulang karena orang
tuanya sedang sakit," tuturnya.
Ditempat yang sama Mirsa salah satu agen e - warong yang
mewakili teman teman nya yang hadir dalam pertemuan di Kantor Dinsos Kabupaten
Kediri mengatakan, bahwa selama ini kegiatan bansos tidak pernah dibahas dalam
rapat anggota.
"Kami tidak pernah diajak rapat dan rundingan akan
kegiatan kelompok e - warong se Kecamatan Wates, semua itu dicetuskan oleh TKSK
Mindarsih dan bendahara e - warong, tau tau ada pemberitahuan dari TKSK kalau
setiap desa mengirimkan anak yatim 2 orang," jelasnya.
Dilanjutkan Mirsa, bahwa semua anggota e - warong se Kecamatan
Wates meminta agar permasalahan ini dituntaskan. Sehingga pihak e - warong
merasa nyaman dalam bekerja, dan jangan lagi ada pungutan, tekanan serta apapun
intimidasi ke agen e-Warung.
0 Komentar