Mojokerto, tjahayatimoer.net - Pria berisinial WW 37 tahun asal Tulungagung diamankan anggota kepolisian dari Polres Mojokerto Kota saat berada di sebuah hotel. WW tega menjual istrinya sendiri ke lelaki hidung belang melalui media sosial untuk mendapatkan uang.
Iptu Umam Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota mengatakan, awalnya Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota mendapat laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saat diselidiki, diketahui ada seorang suami yang menjual istrinya sendiri untuk berhubungan badan dengan orang lain di salah satu hotel wilayah Kota Mojokerto pada Selasa, 29 Maret 2022 sekira jam 19.30 WIB. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Dalam penyidikan diketahui bahwa WW, sengaja menjual istrinya dengan inisial B, melalui Facebook untuk melakukan hubungan intim secara threesome. Setelah bertemu dengan lelaki pemesan yang mau berhubungan secara threesome, WW berjanji membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto. WW meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto sebesar Rp 500 ribu. Setelah masuk hotel, WW kembali menerima uang Rp 1,5 juta dari lelaki yang akan menggauli istrinya. Kemudian terjadilah hubungan suami istri antara lelaki hidung belang, korban dan WW.
Kini, WW bersama barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 15 tahun penjara. (hum.aa)
Iptu Umam Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota mengatakan, awalnya Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota mendapat laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saat diselidiki, diketahui ada seorang suami yang menjual istrinya sendiri untuk berhubungan badan dengan orang lain di salah satu hotel wilayah Kota Mojokerto pada Selasa, 29 Maret 2022 sekira jam 19.30 WIB. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Dalam penyidikan diketahui bahwa WW, sengaja menjual istrinya dengan inisial B, melalui Facebook untuk melakukan hubungan intim secara threesome. Setelah bertemu dengan lelaki pemesan yang mau berhubungan secara threesome, WW berjanji membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto. WW meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto sebesar Rp 500 ribu. Setelah masuk hotel, WW kembali menerima uang Rp 1,5 juta dari lelaki yang akan menggauli istrinya. Kemudian terjadilah hubungan suami istri antara lelaki hidung belang, korban dan WW.
Kini, WW bersama barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 15 tahun penjara. (hum.aa)
0 Komentar