Tulungagung, tjahayatimoer.net -Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil menangkap pelaku pencurian / Jambret di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil ungkap kasus pencurian tersebut, Polisi mengamankan tersangka berinisial NS (37), Ds. Junjung Kec. Sumbergempol, Tulungagung.
Dalam keterangan Kapolsek Tulungagung Kota Kompol ERNAWAN, S.H melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu ANSHORI S.H menjelaskan, bahwa Pelaku mengakui telah mengambil barang milik para korban tersebut di beberapa TKP.
“Adapun cara pelaku mencuri / mengambil barang milik korban yaitu dengan cara pelaku membuntuti korban setelah dirasa aman oleh pelaku, selanjutnya pelaku melakukan aksinya seperti yang terjadi pada Minggu (10/4/22) sekitar pukul 20.00 Wib di Jl. Yos Sudarso Gg. II Kel. Karangwaru, Tulungagung, dimana korban pada saat itu sedang naik sepeda sambil memegang tas berisikan KTP, kartu vaksin, uang Rp. 1.100.000 dan HP merk OPPO A12 lalu dari arah belakang pelaku naik sepeda motor matic langsung mengambil tas milik korban dengan cara paksa kemudian melarikan diri, sehingga korban pada hari Kamis (21/4/22) melaporkan ke Polsek setempat.
Dari hasil penangkapan tersebut pelaku juga mengakui telah menjambret di tempat yakni di Jl. P. Sudirman, Kel. Kepatihan dan kembali lagi di Jl. Yos Sudarso Gg. II, Kel. Karangwaru, Kec/Kab. Tulungagung.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 1 unit sepeda motor pelaku, 1 HP, 1 buah kaos dan 1 helm serta saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
DIHIMBAU kepada masyarakat apabila keluar rumah berhati-hati dan disarankan tidak membawa barang berharga maupun perhiasan yang berlebihan karena akan mengundang kejahatan. (hum.en)
0 Komentar