Jember, tjahayatimoer.net - Polsek Sempolan Polres Jember telah berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian handphone di dusun Krajan desa Sidomulyo kecamatan silo Kabupaten Jember. Jumat (15/04/2022) Pelaku inisial IM (29) warga Dusun Krajan desa Sidomulyo Kecamatan silo Kabupaten Jember.
Kapolsek Sempolan AKP Suhartanto S.H menyampaikan kronologisnya,bahwa pada hari senin, tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 15.00 wib di rumah SRI (korban)desa sidomulyo, Kecamatan Silo, telah terjadi pencurian hp merk oppo A53 dan korban melaporkan kejadian ke Polsek sempolan, modusnya pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang kemudian masuk ruangan tengah dan mengambil hp yg ada di depan TV disaat korban tidur.
Dengan adanya laporan dimaksud anggota reskrim langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi. Dari penyelidikan yang dilakukan akhirnya bisa diketahui dan di dapat informasi hp yg hilang ada di sebuah counter di desa candi jati dari informasi tsb petugas menuju ke counter dan benar hp milik korban ada di counter tsb.
Menurut keterangan penjaga counter bahwa HP tersebut di bawa ke counter oleh sdr IM dengan alasan akan di flash Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Sempolan melakukan penyelidikan tentang keberadaan IM, Pada hari Jumat tanggal 15 April 2022,IM bisa diamankan unit Reskrim Polsek sempolan saat ada dirumahnya.
Saat diintrogasi, IM mengakui telah melakukan pencurian itu, selanjutnya Petugas membawa ke Polsek sempolan guna dilakukan proses lebih lanjut. (red.can)
0 Komentar