Tulungagung, tjahayatimoer.net - Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memiliki izin edar berupa Pil double L di pinggir jalan masuk Dsn.Dwi widodo Ds. Ngujang Kec.Kedungwaru Kab. Tulungagung, pria berinisial SP bin NH harus berurusan dengan petugas Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.
Pasalnya, pria yang berinisial SP bin NH diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memiliki izin edar berupa Pil double L
"Pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil double L, ditangkap di pinggir jalan masuk Dsn.Dwi widodo Ds. Ngujang Kec.Kedungwaru Kab. Tulungagung pada Minggu, tanggal 24 April 2022, sekira jam 13.30 WIB.," terang Kapolsek Kedungwaru AKP EDY SANTOSO, S.H. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Minggu(24/04/2022).
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran pil daubel L, yang kemudian oleh petugas Reskrim Polsek Kedungwaru dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di tepi jalan.
"Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan pelaku di pinggir jalan, petugas berhasil mengamankan barang bukti bukti berupa 101 (Seratus satu) butir pil double L warna putih, 1 buah HP merk Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil double L
“Selain pil Double L , petugas juga mengamankan 1 (satu) buah bekas rokok Andalan, sepeda motor Honda GL 200 No. Pol : AG 5977 RM warna putih beserta stnk. -," tambah Anshori.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya. (hum.can)
0 Komentar