Surabaya, tjahayatimoer.net - Pemilik uang baru dari dua mobil saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, J (29) pernah ditangkap exit Tol Ngawi. Sebuah mobil Daihatsu Granmax nopol W 1427 WL diamankan karena mengangkut uang Rp2,1 miliar.
Kendaraan tersebut keluar exit tol Ngawi dari arah barat atau Solo dan dihentikan di pos penyekatan exit tol Ngawi pada, Jumat (22/4/2022) tahun lalu. Kendaraan yang membawa uang baru Rp2,1 miliar miliki oleh dua orang yakni warga Sidoarjo dan Magetan tersebut diduga pelaku tindak kejahatan.
Uang baru senilai Rp1,48 milyar tersebut milik warga Sidoarjo berinisial JNT dan sisanya Rp620 juta milik warga Magetan berinisial JBS. Sama dengan yang diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto, uang baru tersebut pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Namun ada pula yang pecahan Rp50.000 serta Rp100.00. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas tidak menemukan tindakan yang mengarah pada tindak pidana atau kejahatan. Pemilik diminta menunjukkan surat pengantar dari pihak bank di Bandung, tempat baru tersebut berasal.
Setelah pemilik uang baru tersebut bisa menunjukkan ke petugas, pemilik dibebaskan untuk melanjutkan perjalanannya. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso. “Betul, dia (pemilik, red) pernah diamankan di Tol Ngawi oleh petugas Lantas,” ungkapnya, Sabtu (23/4/2022).
Masih kata Kasat, pengamanan uang baru senilai Rp2,1 milyar tersebut saat siang hari. Petugas tidak ada kecurigaan karena dia bisa menunjukkan surat jalan meski awalnya diduga ada tindakan kejahatan sehingga dianggap sudah sesuai dan pemilik diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Kemarin, kami menemukan tengah malam dan dilihat tempatnya mencurigakan. Kami curiga dengan keluarnya uang Rp5 milyar ini kok dengan mudahnya dari Jawa Barat ke Jawa Timur. Padahal Jawa Timur sendiri uang itu kan melimpah. Dia (pemilik, red) kan nasabah disini kenapa harus ke Jawa Barat,” katanya.
Pihaknya mencurigai uang tersebut merupakan uang palsu dan pemilik merupakan jasa penukaran uang baru tanpa izin. Sehingga petugas melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Pihaknya juga berkomunikasi dengan Polda Jawa Barat dan Bank Indonesia (BI) Surabaya.
“Kita sudah koordinasi dengan satuan atas, Diskrimsus Polda dan BI Surabaya. Kami sudah memeriksa 10 saksi, 2 diantaranya dari pihak Bank di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, kami juga meminta pendapat dua ahli pidana untuk mengkontruksikan kasus tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan dua mobil jenis Daihatsu Grandmax dan Mitsubhisi Pajero saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari kedua kendaraan tengah bertransaksi uang baru senilai Rp5 milyar.
Penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar anggota Satsabhara Polresta Mojokerto. Petugas mencurigai keberadaan Grand Max nopol D 8348 EY warna putih yang berhenti jalan gelap di exit Gerbang Tol Mobar pada, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 01.00. Petugas yang curiga mendatangi kedua kendaraan tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, ada enam orang dari dua mobil tersebut sedang mengangkat plastik warna putih berisi uang baru. Tumpukan uang baru senilai Rp5 miliar ada di dalam mobil yang dikendarai JE (29) warga Sidoarjo bersama empat kawannya. Selain kelimanya, terdapat pula seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE.
Petugas kemudian mengamankan enam orang beserta uang senilai Rp5 milyar yang masih bersegel Bank Indonesia lantaran diduga telah menyalahi Standart Operating Procedure (SOP) penukaran uang baru. Uang baru tersebut dalam bentuk pencahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 serta Rp20.000. (hum.red)
0 Komentar