Tulungagung, tjahayatimoer.net – Setiap pelaku perdagangan harus mematuhi segala aturan atau undang – undang yang berlaku di Indonesia. Jika melanggar tentu ada sanksinya, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Seperti yang dilakukan Pasangan Kekasih ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru setelah kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak Jowo (Arjo) tanpa ijin.
NS (21) perempuan beralamat Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu, Kab. Blitar dan LSL (18) laki - laki beralamat Ds. Jabang, kec. Kras, Kab. Kediri, keduanya ditangkap oleh polisi di perbatasan Tulungagung - Kediri, Senin (25/04/2022).
Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi miras, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung melakukan penyelidikan.
Petugas yang menyamar, mencoba membeli miras jenis arak jowo tersebut dari pelaku secara COD di tepi jalan raya perbatasan Tulungagung - Kediri Masuk Ds. Pojok, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung.
“Saat transaksi, pelaku kaget. Karena, orang yang bertransaksi dengannya adalah petugas yang menyamar dan keduanya langsung diamankan bersma barangbukti,” ujar Iptu Anshori, Kamis (27/04/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti 120 (seratus Dua puluh) botol minuman keras jenis Arak Jowo (arjo) tanpa merk isi 500 ml dibungkus dalam 4 (empat) box kardus dan 1 (satu) buah handphone.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan Sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (hum.en)
0 Komentar