Jombang, tjahayatimoer.net - Lima pelaku asal Kabupaten Jombang diamankan Sat Reskrim Polres Jombang diduga terbukti menjual serbuk petasan. Saat ini kelima tersangka bersama barang bukti diamankan Polres Jombang untuk proses penyidikan.
Iptu Qoyyum Mahmudi, Kasi Humas Polres Jombang mengatakan awalnya ada laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran serbuk petasan dan petasan yang meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan pada Jum'at, 8 April 2022 sekitar jam 22.30 WIB di Desa Kayen Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang. Hari berikutnya, Sabtu, 9 April 2022 dilakukan penyelidikan kembali mulai jam 12.30 WIB sampai 17.00 WIB di Desa Kayen dan Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Hasilnya, anggota Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan lima tersangka yang tertangkap tangan dengan sengaja menyimpan dan memperjual belikan bahan peledak jenis serbuk petasan. Lima tersangka tersebut adalah Sulkan, Sokib, Wandi, Wito dan Iful kelimanya merupakan warga Kabupaten Jombang.
Menurut Iptu Qoyyum Mahmudi, dari tangan lima tersangka berhasil diamankan barang bukti diantaranya 13 kg serbuk petasan, 73 kg potasium, puluhan petasan beserta perlengkapannya. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. (hum.af)
0 Komentar