Kediri, tjahayatimoer.net - Kegiatan penambang galian C di wilayah Ngrangkah, Sepawon, Kec. Plosoklaten, Kab. Kediri, "diduga" tidak mengantongi ijin usaha pertambangan dan terus menerus melakukan kegiatan tambangnya.. Sabtu (23/04/2022)
Saat tim media melakukan investigasi di lokasi tersebut, terlihat alat berat jenis Eksavator, beroperasi mengeksploitasi sumber daya alam berupa pasir. Kondisi seperti ini pasti dapat menimbulkan efek negatif apabila aktivitas tambang terus menerus dilakukan.
Salah satu warga setempat D (45) yang sempat ditemui di sekitar lokasi area tambang milik Vita, bahwa galian c tersebut sudah berjalan satu bulan lebih.
"Katanya orang luar kota mas yang punya, awalnya kerja sama dengan orang sini tapi kabarnya orang sini sudah tidak dipakai lagi," tuturnya, Sabtu (23/4).
Seperti halnya yang tuturkan karyawan tambang milik Vita, JK bukan nama asli (40) kepada media ini, bahwa pemilik tambang adalah Ibu Vita dari Jepara.
"Saya hanya karyawan mas, pemiliknya bu Vita orang Jepara Jawa Tengah, kalau mau konfirmasi silahkan hubungi bu Vita ya mas," ucap Karyawan tambang.
Artinya apabila aktivitas eksploitasi ini dilakukan terus-menerus, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang dicuri atau lolos begitu saja kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, hanya demi memperkaya dirinya sendiri tanpa memperdulikan besar kekayaan negara yang seharusnya bisa dikelola bersama-sama.
Pemilik tambang tersebut bernama Vita asal dari Jawa Tengah dan yang menjadi pertanyaan, dimana aparat penegak hukum berada, karena para penambang ini jelas-jelas melakukan kegiatan melanggar hukum, menimbulkan kerugian bagi negara dan juga untuk kelestarian alam.
Bahkan papan aturan dan undang-undang yang mengatur bahwa tidak diperbolehkan / dilarang untuk menambang dilokasi tersebut sudah terpasang sangat berdekatan dengan area tambang.
Kami mencurigai "diduga" adanya konsorsium dan konspirasi di balik berjalan lancarnya bisnis penambang ini, sehingga terkesan adanya pembiaran terhadap aksi tambang ilegal tersebut.
Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (bram)
0 Komentar