Kediri, tjahayatimoer.net - Elektronik warung gotong royong (e-Warong) merupakan program bantuan sosial sebagai bentuk sinergi dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). E-Warong melayani transaksi pembelian bahan pangan pokok bersubsidi, gas LPG 3 kg, pembayaran listrik, pupuk, serta program subsidi lainnya. Dengan tujuan untuk melayani penyaluran Keluarga Penerima Manfaat (KPM), disisi lain untuk meningkatkan roda perekonomian ditengah masyarakat yang saat ini masih dimasa pandemi Covid-19.
Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, bahwa penyedia jasa (e-warong) yang digunakan untuk melayani Penerima Keluarga Harapan (PKH) kini harus membayar denda sebesar Rp. 11.250 rupiah
Hal tersebut jelas-jelas mengkhianati peraturan kementerian sosial tentang pedoman TKSK tahun 2009. Akan tetapi petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Wates masih menganggap sepele permasalahan tersebut, padahal apa yang dilakukan TKSK Kecamatan Wates sudah menyalahgunakan wewenangnya.
Menurut informasi yang kami peroleh dari Dinas Sosial Kabupaten Kediri melalui Kabid Fakir Miskin Arianto di Dinas Sosial Kabupaten Kediri di Jl. Mayor Bismo, bahwa pihaknya tidak pernah mengijinkan regulasi tentang adanya denda dan tarikan dalam e–Warong.
"Sebenarnya terkait apapun itu bunyinya kalau sudah menyangkut bantuan pemerintah, semua pihak yang terdapat di dalamnya tidak boleh memanfaatkan semisal ada denda semacam itu, karena regulasi atau aturan sudah jelas dan sangat mengikat tidak diperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apapun ke e-Warung ataupun ke keluarga penerima manfaat (KPM), kami akan segera melakukan pembenahan dan teguran," tutur Arianto di ruang kerja.
Apalagi pungutan yang terkumpul jumlahnya cukup besar, per e-Warung harus menyetor 180rb di periode bulan Januari hingga Maret dengan dalih untuk KAS E-warung, tetapi uang tersebut di setor ke rekening salah satu bendahara e-Warung a.n Yuliani.
Ditempat terpisah, Tim inverstigasi media ini mencoba mencari informasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan saat dikonfimasi mengatakan, "loh...kok bisa ada denda di tiap e-warung, saya baru dengar ada semacam denda atau sanksi, saya akan koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk menindak permasalahan ini, karena sangatlah aneh dan kalau ini dibiarkan akan menciderai fungsi dari bantuan untuk masyarakat." Terangnya
Polemik dan Rancunnya BPNT Kecamatan Wates hendaknya menjadi perhatian khusus atau PR bagi pihak terkait, untuk segera bertindak tentang beredarnya rumor di masyarakat Kecamatan Wates terkait regulasi tentang adanya denda dan tarikan dalam e–Warong dan terkesan Pihak Kecamatan berdalih tidak tahu terlepas dari itu di tempat terpisah Kasi Kesra Kecamatan Wates Hari Sucahyo membatah dan menegaskan, bahwa data yang beredar terkait aliran dana denda e-Warong yang sebesar Rp. 11.250 Akhirnya beradar rumor dan sudut pandang miring tentang "Dugaan" Adanya Konsorsium terselubung dan aksi sunat menyunat berjamaah tersebut HOAKS atau tidak benar, Selain itu Kasi kesra terkesan terbata bata dan seolah-olah jawaban dari Kasi Kesra ada yang di tutup-tutupi ketika di konfirmasi oleh awak media melalui Via WhatsApp . Bersambung*** (bram)
0 Komentar