Diduga Pukul Anak Lantaran Kesal, Seorang Ayah Diamankan Polsek Kaliwates



Jember, tjahayatimoer.net – Polsek Kaliwates Polres Jember mengamankan Seorang pria berinisial BDH (32), warga kelurahan mangli kecamatan Kaliwates kabupaten Jember. ia di amankan petugas diduga menganiaya anak kandungnya sendiri yg berusia 9 th.


BDH dilaporkan ke polsek kaliwates oleh mantan isterinya NRA (27)karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh BDH.


Kapolsek Kaliwates Kompol Zainuri SSos,mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari minggu, 17 April 2022, sekitar pukul 09.30 WIB di dalam kamar korban yang beralamat kelurahan mangli kecamatan Kaliwates


Mulanya ibu kandung korban datang ke rumah BDH (mantan suami/sudah berpisah atau cerai dengan istrinya)untuk mengajak jalan2 bersama-sama di hari libur namun korban saat itu masih tertidur di kamar,pelapor Memarahi pelaku dan meninggalkan rumah.krn merasa dimarahi mantan istrinya pelaku ganti memarahi anak dengan memukul  di bagian dada dan paha hingga menyebabkan luka lebam dan memar di bagian kedua pahanya, keesokan harinya sianak(IQ) ke rumah ibunya di kecamatan ajung mengadukan kepada ibunya karena di pukul pelaku, Tidak terima anaknya di pukul,si ibu ini melaporkan di Polsek kaliwates.


Setelah dilakukan penyelidikan melengkapi saksi-saksi, petugas mengamankan pelaku di kediamannya. Sudah kita lakukan pemeriksaan. Ayah korban/pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya," kata Kapolsek Kaliwates Kompol Zainuri S,Sos.


Atas perbuatannya, BDH dijerat dalam Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Kekerasan anak di bawah umur. (hum.can)

Posting Komentar

0 Komentar