Diduga kebal hukum tambang galian C bodong Ngrangkah Sepawon milik (VT) kembali beroperasi Siapa Backing nya ??

 


Kediri, tjahayatimoer.net - Aksi Aktivitas Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di Ngrangkah Sepawon Plosoklaten Kab. Kediri  penambangan pasir liar (Galian C)  terjadi kembali lagi, diduga boos pemilik tambang Terkesan Sakti Mandraguna Dan Kebal Hukum. Berdasarkan penelusuran tim inverstigas kali ini, aksi penambangan liar ini terjadi di Ngrangkah Sepawon Plosoklaten Kabupaten Kediri.


Diduga pemilik tambang ilegal itu berinisial VT Asal Jepara. Seolah pengusaha tambang ini terkesan lihai dan licin lolos dari jeratan hukum. Tim berusaha turun dan menyusuri area yang diduga terjadi penambangan liar tersebut untuk mengawasi dan memastikan sejauh mana kegiatan ilegal tersebut berlangsung. 


Menurut Narasumber yang kita jumpai di lapangan yang tidak mau kami sebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa, operasi tambang galian C tersebut beroperasi setiap hari. Lebih lanjut lagi, narasumber juga menerangkan bahwa aktivitas itu berlangsung hingga (hampir) 24 jam setiap harinya.


Bisa kita bayangkan seberapa besar aktivitas eksploitasi berlangsung di area tersebut. Tim menggali informasi lebih jauh mengenai kapasitas produksi dan frekuensi pengiriman yang berasal dari titik tambang tersebut. Menurut keterangan narasumber, dalam sehari kapasitas produksi yang berasal dari tambang tersebut dapat mencapai 30 sampai 50 rit. Narasumber juga menjelaskan mengenai harga untuk setiap rit pasir berkisar Rp. 500.000 hingga Rp. 650.000. Estimasi omset yang didapatkan dari adanya aktivitas ini dapat mencapai 1 miliar setiap bulannya. Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri. 


Aktivitas pertambangan diatur jelas dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) “. Namun jerat hukum yang mengancam para penambang ilegal ini tidak membuat mereka takut sedikitpun, bahkan mereka terkesan kebal Hukum dan buka-bukaan atas aktivitas elegel yang mereka lakukan. 


Tim memantau bahwa terdapat alat berat berupa Eksavator. Selain itu, aktivitas pengangkutan pasir dari dasar sungai menuju titik selanjutnya juga melibatkan banyaknya Dump Truck. Selain kerugian negara yang diakibatkan dari pencurian kekayaan alam tersebut, masyarakat disekitar titik tambang juga merasa dirugikan dengan adanya alat berat yang digunakan disamping aktivitas eksploitasi tersebut. 


Bagaimana tidak ? jalan-jalan sebagai akses satu-satunya sarana mobilisasi warga menjadi rusak akibat dilewati alat-alat berat. Hal ini tentu sangat merugikan warga dari segi keselamatan dan kenyamanan berkendara. Bahaya lainnya adalah rusaknya kontur dan konstruksi susunan tanah tebing,  disekitar area pengerukan pasir dapat menimbulkan bencana tanah longsor, hal ini tentunya juga mengintai keselamatan para pekerja yang berada di titik pengerukan. Munculnya rongga-rongga galian yang sangat curam akibat bekas pengerukan pasir juga memperparah pemandangan di area tersebut. 


Akankah tambang tambang yang di duga illegal masih tetap nekat beroperasi kembali, walaupun tidak mengantongi izin dan membuat sudut pandang khususnya masyarakat luas, pada umumnya para pengusaha galian C illegal tersebut  terkesan kebal hukum dan diduga adanya konsursium dibalik maraknya kembali aktifitas pertambangan galian C illegal di Ngrangkah Sepawon Plosoklaten Kabupaten Kediri.


Aktivitas ini membuat masyarakat di sekitar semakin gelisah dan resah akan dampak yang di timbulkan bila aktivitas penambangan ini terus menerus dengan jangka panjang semakin membuat ekosistem dan keseimbangan alam sekitar, selain itu dampak nyata dari aktifitas penambangan illegal  tersebut berpengaruh besar rusaknya, Sarana infrastruktur jalan yang notabene yang di lewati masyarakat luas dan pengguna jalan pada umumnya mengeluh rusaknya jalan yang di lalui oleh truk truk pengangkut pasir dan batu yang bermuatan berat semakin menambah carut marutnya rusaknya sarana jalan yang di bangun dengan dana dan anggaran dari pemerintah, SIAPAKAH YANG AKAN BERTANGGUNG JAWAB ???!!! 


 Berarti Kedepan kelak anak cucu generasi kita yang akan datang  sudah bisa dipastikan tidak bisa menikmati indahnya alam sekitar, Karena semua rusak terdampak daripada kegiatan Eksplorasi dan Exploitasi  demi keuntungan Segelintir pengusaha nakal. oleh itu masyarakat luas khususnya berharap Kepada  Bapak Kapolres Kediri AKBP  Agung Setyo Nugroho , S.I.K. Hendak nya Kegiatan aktivitas Ilegal minning ini Di berantas sampai ke akar – akarnya, agar ada Efek jera dari pada ulah bos penambang ilegal nakal yang terkesan kebal hukum dan juga disinyalir juga ada backing sehingga hukum harus ditegakkan tegak lurus tanpa pandang bulu, Sehingga tercipta hukum Yang Presisi. ***Bersambung (Bram)

Posting Komentar

0 Komentar