Jember, tjahayatimoer.net - Polsek mayang polres jember mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian burung murai batu yang terjadi di desa seputih, kecamatan mayang, kabupaten jember, pelaku Pencurian yang cukup meresahkan ini dilakukan warga dusun Peji desa karang Kedawung kabupaten jember,berinisial SND (21)pada rabu (6/04) lalu.
Pemuda 21 tahun ini bersama Bapaknya (DPO)tertangkap basah mencuri seekor burung jenis murai batu Rp 3 juta di dusun Krajan, desa seputih kecamatan Mayang kabupaten jember.
Kapolsek mayang AKP Bejul Nasution S.H, mengatakan peristiwa terjadi pada rabu(6/04) siang. Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban bernama Herman saat situasi sepi.
Lebih lanjut Kapolsek,membeberkan kronologi pencurian burung senilai Rp 3 juta itu berawal pelaku bersama Bapaknya (ADS) mondar-mandir dengan sepeda motor di sekitar rumah korban,dirasa pemilik rumah tidak ada penghuninya,selanjutnya pelaku ADS (DPO) langsung masuk ke dalam pekarang rumah sedangkan pelaku menunggu di atas motor sambil mengawasi situasi, (ADS) langsung membongkar kunci grendel pintu dapur menurunkan kurungan burung murai batu,sialnya diketahui oleh anak korban dan kabur karena dikejar saat itu ADS menuju ke pelaku yg sedang menunggu dan saat akan dibonceng sepeda motor langsung ditendang, dibantu warga berhasil mengamankan Pelaku sedangkan ADS berhasil melarikan diri, selanjutnya datang petugas dari polsek mayang kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Mayang
Kapolsek mayang mengatakan pelaku tak jera dengan aksi kejahatannya. Tercatat bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan tindakan kejahatan. (hum.red)
0 Komentar