Kediri, tjahayatimoer.net - Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan dua orang pengedar obat keras jenis pil dobel L, Senin (11/4). Mereka adalah KAP (24) dan BP (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 16.750 butir pil dobel l.
Kasat Res Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto S.H. didampingi Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan S.H. mengungkapkan penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima petugas.
Awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap KAP. Tersangka diamankan di rumahnya di Kecamatan Tarokan. Dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti 16 bungkus plastik berisi 1000 butir pil dobel l per bungkus. Selain itu petugas juga mengamankan 1 bungkus plastik berisi 150 butir pil dobel l.
“Penangkapan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota,” ungkap AKP Ipung.
Berdasarkan keterangan dari tersangka KAP yang telah ditangkap terlebih dahulu, mengaku telah menjual obat jenis pil dobel L tersebut kepada tersangka BP. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap BP di rumahnya di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Dari tangan tersangka BP petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik isi 600 butir obat jenis pil dobel L dan sebuah ponsel yang digunakan sebagai barang bukti. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Berdasar pengakuan, kedua tersangka mengaku menjual pil dobel L karena ekonomi. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kedua tersangka mengaku menjual pil dobel l karena faktor ekonomi. Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” ungkap AKP Ipung. (hum.en)
0 Komentar