Kediri, tjahayatimoer.net - Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri menggelar hasil operasi
pengungkapan peredaran rokok ilegal polosan, Selasa (12/4/2022).
Rokok produksi mesin dengan berbagai label merek tersebut
diamankan di ruas Jalan Tol Trans Jawa dengan jumlah total 816.000 batang.
Sunaryo, Kepala KPPBC Kediri menjelaskan, pengungkapan
kasus itu bermula dari informasi Tim Unit Intelijen dan Penindakan (Indak)
KPPBC Kediri tentang adanya pengiriman rokok ilegal.
"Penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi
intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret
Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang diangkut Bus PO
Pahala Kencana trayek Madura - Banten yang melewati ruas Jalan Tol Trans
Jawa," kata Sunaryo.
Tim Indak kemudian bergerak melakukan operasi penindakan
berupa pengejaran (hot pursuit) bus dan dilakukan penghentian dan penegahan di
ruas Jalan Tol Kertosono – Ngawi KM 648.
Penghentian segera ditindaklanjuti dengan kegiatan
pemeriksaan seluruh muatan barang baik bagasi maupun kabin bus. Hasil
pemeriksaan fisik kedapatan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok jenis
SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan BKC ilegal
berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080
(empat ribu delapan puluh) slope @ 10 pack @ 20 batang, setara dengan 816.000
(delapan ratus enam belas ribu) batang yang dikemas dalam 51 (lima puluh satu)
karton, dengan rincian sebagai berikut :
1. SKM merek ANOAH 80.000 batang Tanpa dilekati pita
cukai,
2. SKM merek NEW ABS 16.000 batang Tanpa dilekati pita
cukai,
3. SKM merek DALILL 48.000 batang Tanpa dilekati pita
cukai,
4. SKM merek S MILD 48.000 batang Tanpa dilekati pita
cukai,
5. SKM merek LOIS MILD 144.000 batang Tanpa dilekati pita
cukai,
6. SKM merek GICO BLACK 48.000 batang Tanpa dilekati pita
cukai,
7. SKM merek FLASH 32.000 batang Tanpa dilekati pita cukai,
8. SKM merek GUCCI 112.000 batang Tanpa dilekati pita
cukai,
9. SKM merek PUTRA SURYA 16.000 batang Tanpa dilekati
pita cukai,
10. SKM merek DUBAI 96.000 batang Tanpa dilekati pita
cukai,
11. SKM merek ADWAK 48.000 batang Tanpa dilekati pita cukai,
12. SKM merek AYLA 16.000 batang Tanpa dilekati pita
cukai,
13. SKM merek ASWAD 16.000 batang Tanpa dilekati pita
cukai,
14. SKM merek AEROX 16.000 batang Tanpa dilekati pita
cukai,
15. SKM merek SURYA GALAXY 32.000 batang Tanpa dilekati
pita cukai,
16. SKM merek HYS GOLD 16.000 batang Tanpa dilekati pita
cukai,
17. SKM merek PREMIER GOLD 16.000 batang Tanpa dilekati
pita cukai,
18. SKM merek HJS SUBUR JAYA 16.000 batang Tanpa dilekati
pita cukai,
Perkiraan jumlah barang hasil penindakan 816.000 batang
rokok itu senilai kurang lebih Rp 930.240.000 dengan potensi kerugian negara di
bidang cukai mencapai kurang lebih Rp 574.251.840.
Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa
dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor
: SBP-35/KBC.120202/2022 tanggal 6 April 2022 dan diduga melanggar
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.
Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut
masih dalam proses penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.Sejauh ini petugas
masih belum menemukan siapa pemilik ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut
karena masih dalam penyelidikan.
“untuk selanjutnya terhadap barang hasil penindakan dalam
operasi rokok ilegal tersebut, masih dalam proses penelitian lebih lanjut,”
pungkas Sunaryo Kepala KPPBC Kediri. (red.en)
0 Komentar