Jombang, tjahayatimoer.net - Polisi berhasil meringkus anggota geng motor setelah sepekan jadi buron, yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga di Diwek Jombang pada 31 Maret lalu. Pelaku bernama Araya, permuda asal Dusun Manisrenggo Desa Gondangmanis Kecamatan Badarkedungmulyo Kabupaten Jombang, kini diamankan di Mapolres Jombang.
Iptu Qoyyum Mahmudi Kasi Humas Polres Jombang mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Akbar, warga Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, berpapasan dengan pelaku bersama teman-temannya yang sedang konvoi di Jalan Raya Dusun Dempok Desa Grogol Kecamatan Diwek. Tanpa sebab yang jelas, para pemuda geng motor tersebut meminta Akbar untuk berhenti. Tiba-tiba mereka langsung memukuli korban. Tidak hanya itu, motor yang dikendarai korban juga dirusak oleh komplotan tersebut.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus salah satu pelaku yaitu Araya warga Dusun Manisrenggo Desa Gondangmanis Kecamatan Badarkedungmulyo Kabupaten Jombang. Sementara pelaku lainnya, hingga kini masih diburu petugas.
IPTU Qoyyum menambahkan saat ini pihaknya telah mengantongi identitas tersangka lainnya dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bersama tersangka Araya, polisi juga mengamankan barang bukti jaket hitam bertuliskan Green Nord, dan satu unit motor Honda Beat warna biru nopol S 2464 C. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (hum.aa)
0 Komentar