Akhirnya Polemik Geger Gedhen E-Warong Di Laporkan Ke Tipikor Polres kediri

 


Kediri, tjahayatimoer.net - Laporan Terkait polemik geger Gedhen Uang Kutipan sebesar Rp. 11.250 dan Rp. 30.000 maupun Rp. 180.000 yang diduga pungli atau pungutan liar di e-Warong se Kecamatan Wates, yang akhir-akhir ini menjadi boomerang di media sosial maupun di media cetak.


Setelah korban melakukan beberapa tahap dari pengaduan, akhirnya beberapa korban e-warung mendatangi TIPIDKOR Polres Kediri. Dikarenakan korban e-warung masih kurang faham mengenai alur pengaduan maka didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Justice Society (LSM IJS) guna melakukan pengaduan korban dugaan pungli e-warung Kecamatan Wates tersebut. Kamis (14/4/2022)


Menurut pendapat salah satu pentolan LSM IJS M. Mahbuba, S.H sebagai Advokat muda "bahwa ada yang mengetahui adanya tindak korupsi, maka wajib melaporkan. Jadi kalau ada dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi di laporkan saja. Kalau nanti ada apa-apa kita bantu, karena ini kan anggaran pemerintah yang digunakan" terangnya 


"Kita dari LBH Indonesia Bersatu, akan bantu menuntaskan masalah ini untuk para korban dugaan pungli e-warung yang di lakukan oleh TKSK Kecamatan Wates, Statmen akan terus di kawal oleh LSM IJS dan di dampingi oleh LBH Bumi Indonesia bersatu" imbuhnya


Pihaknya melaporkan hal ini karena memiliki bukti-bukti kuat adanya pelanggaran tersebut. Dari Beberapa korban Dugaan pungli di dampingi salah satu anggota LSM IJS yaitu B.Soesilo atau yang akrap di sapa Bram.


Adapun jenis-jenis pelanggarannya, yaitu adanya Dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu atas BPNT e-warong tersebut terhadap KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Anggota e-warong diwajibkan bayar denda, dengan kutipan Rp.11.250, Rp. 30.000, maupun Rp. 180.000. selain itu terduga mengintimidasi harga dan kualitas dari barang.


Tidak berhenti disitu menurut pengakuan Narasumber kami bahwa para pemilik  e-Warong terkesan di intimidasi Harga dan kualitas barang tidak sesuai salah satu contoh adalah beras harga di TKSK lebih mahal tapi kualitas buruk dan tidak layak. Contoh lain kentang yang mana kebanyakan kentang yang diberikan itu kecil-kecil  dan banyak yang busuk, bahkan tidak pantas kata layak jual. Begitu juga harga nanas yang mahal akan tetapi kualitasnya tidak baik, Jauh dari kata normal dan layak. 


Ironisnya lagi, kata dia, para oknum pelaku tersebut berdalih bahwa pungungan tersebut sudah sesuai dengan kesepatan.


“Kalau memang sudah kesepakatan, seharusnya KPM sebagai subjek penerima bantuan dilibatkan dalam proses musyawarahnya. Tapi ini kan tidak. Tiba-tiba saja diminta pungutan dengan dalih macam-macam, setelah menerima uang bantuan itu,” terang salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya


Oleh karena itu korban e-warong melakukan pengaduan ke pihak yang berwajib yang didampingi oleh salah satu anggota LSM IJS, dirinya sudah memiliki sejumlah bukti tentang pelanggaran dalam pelanggaran BPNT e-warong itu, sehingga melaporkannya ke aparat hukum.


Tujuan dirinya melaporkan hal ini agar ada efek jera bagi para pelaku karena bantuan terhadap warga miskin ini selalu saja direcoki.


Bahkan dalam beberapa kasus, harga beras yang dipatok ini lebih mahal dari harga beras pasaran dan kualitasnya tidak layak di makan. Tak hanya itu kentang dipatok harga mahal, tetapi kualitas dari barangnya sangat buruk dan tidak layak.


Makanya, Kami meminta agar kasus ini diselidiki oleh aparat hukum baik itu dari pihak penyidik kejaksaan maupun kepolisian hingga tuntas.


Kasihan warga miskin, selalu saja menjadi objek penderita. Padahal pemerintah memberikan bantuan itu agar mereka bisa sedikit terlepas dari beban himpitan ekonomi. Tapi masih saja ada yang merecoki. (DK)

Posting Komentar

0 Komentar