Yustisi PPKM Level 1 Gabungan Tiga Pilar Kecamatan Asemrowo

Surabaya, tjahayatimoer.net - Bertempat di halaman depan kantor Kecamatan Asemrowo di laksanakan kegiatan yustisi gabungan 3 pilar dalam rangka mengimplementasikan Sesuai Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur JawaTimur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM di Kota Surabaya, Senin (28/3) pagi. 


Sertu Andifianto Babinsa Koramil Tandes mengatakan, "Operasi penerapan PPKM  Level I digelar Tiga Pilar Kecamatan Asemrowo, kegiatan ini diawali dengan pelaksanaan apel pengecekan personil di halaman Kecamatan Asemrowo," tuturnya. 


Tempat operasi dilakukan di Sepanjang Jalan Asemraya dengan Sasaran Operasi Para Pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang melintas di jalan tersebut yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker. 


"Dari hasil yustisi yang dilakukan kita Berikan Teguran terhadap 4 orang yang tidak memakai masker dengan dilakukan push up di tempat," ucapnya. 


Menurut Danramil Tandes, Mayor Inf Heri Susanto, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM ini rutin kita lakukan besama tiga pilar di Wilayah Koramil 0830/05 Tandes. 


“Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat, dan alhamdulillah untuk penerapan PPKM saat ini untuk kota surabaya mengalami penurunan dari level 2 ke Level 1, sehingga dengan dilakukan yustisi oleh stakeholder terkait diharapkan dapat terwujud sebagai langkah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, ” pungkas Danramil. 


Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan yustisi diantaranya, Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Asemrowo, SatPol PP Kec. Asemrowo dan Staf kec. Asemrowo (hum.en)

Posting Komentar

0 Komentar