Kediri. tjahayatimoer.net - Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap NH (46) yang diduga mencuri sepeda motor di eks lokalisasi Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Pelaku NH, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri diamankan Unit Resmob di Kabupaten Trenggalek pada Selasa (9/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra melalui Kanit Pidum Ipda Dobi Hariyandri membenarkan penangkapan NH berdasarkan laporan dari korban Ida Didik Suwandi (46) asal Dusun Jaban Desa Besowo Kecamatan Kepung.
Waktu itu, Didik pergi sendirian dengan mengendarai Yamaha Vixion tahun 2017 ke eks lokalisasi Dusun Dadapan pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Begitu tiba, Didik langsung memarkir sepeda motornya di teras rumah warga kemudian ia tertidur," jelasnya, Rabu (9/3/2022).
Sekitar pukul 03.00 WIB Didik terbangun dan melihat motornya tidak ada di tempat parkir. Karena panik, ia berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak kunjung ditemukan. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15,5 juta dan melaporkan ke Polsek Ngasem.
"Laporan itu ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dengan penyelidikan yang arahnya menuju Trenggalek," ungkap Kanit Pidum.
Akhirnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Trenggalek untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Sekitar pukul 09.00 WIB, NH berhasil diamankan anggota tanpa perlawan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion," ungkapnya.
Ipda Dobi menambahkan, dari hasil interogasi NH mengakui telah mencuri Yamaha Vixion. Pengakuannya, pelaku juga mencuri Honda Beat tahun 2022 bernopol AG 2280 ECK di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Selanjutnya, pelaku dan dua motor hasil curian itu diamankan ke Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
"Motif pelaku mencuri motor ini untuk kebutuhan sehari-hari. Motor belum terjual NH sudah ditangkap," pungkasnya. (red)
0 Komentar