Labuhanbatu Selatan, tjahayatimoer.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) memiliki tugas pokok dan fungsi menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum perlindungan masyarakat LabuhanBatu selatan serta melaksanakan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terlaksana dengan baik jika kondisi dan situasi masyarakat dalam keadaan aman dan tertib, tugas berat tersebut menjadi tanggung jawab Kepala daerah dengan bantuan sepenuhnya dari Sat-Pol PP.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, H. Ahmad Fadli Tanjung, S.Ag pada apel gabungan di Halaman Kantor Bupati, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang kelurahan kota pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (07/03/2022).
Wapub mengimbau kepada seluruh kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa dan seluruh aparatur pemerintah daerah Labuhanbatu Selatan, senantiasa menjaga, mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta waspada terhadap bahaya kebakaran yang dimulai dari lingkungan masing-masing.
"Kepada Sat-Pol PP, saya perintahkan untuk meningkatkan kinerja dalam menegakkan Perda, khusus kepada ASN agar turut berpartisipasi menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat di lingkungan Kab. Labuhanbatu Selatan," papar Wabup
Selain itu Wabup menyebutkan, mengawali tahun 2022, pandemi covid-19 muncul kembali dan berkembang dengan varian baru Omicron
Disebutkan, rapat forkopimda pada 14 februari lalu, menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta memperketat operasi yustisi agar mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Bersama OPD lainnya, Sat-Pol PP sebagai pelaksana gugus tugas percepatan penanganan covid-19, agar menegakkan Perbup nomor 39 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan," tandas Wabup. (K. Sipahutar S.H)
0 Komentar