Jombang, tjahayatimoer.net - Gara–gara mencuri pompa air di areal persawahan Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, 2 pelaku dan penadah harus berurusan dengan polisi. Saat ini ketiganya menjalani hidup dibalik jeruji besi.
AKP Sujadi Kapolsek Peterongan Polres Jombang mengatakan, kejadian ini berawal pada Jum’at, 18 Februari 2022 sekitar jam 19.30 WIB. Kedua pelaku berinisial EK dan MNH, warga Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang berangkat bersama naik sepeda motor Honda Vario nopol S 3305 YQ menuju area persawahan, tempat mesin pompa air yang telah diincar siang harinya. EK dan MNH membongkar mesin pompa air dengan menggunakan kunci Inggris. Setelah berhasil, mesin pompa air dibawa pelaku dan dijual seharga Rp 1 juta kepada pelaku penadah berinisial KR, warga Peterongan Kabupaten Jombang. Selanjutnya uang hasil penjualan mesin pompa dibagi 2 oleh EK dan MNH. Pada pagi harinya, Sabtu 19 Februari 2022 sekitar jam 05.30 WIB, pemilik mengetahui bahwa mesin pompa air miliknya hilang. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Peterongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Peterongan melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan mesin pompa air yang berada di rumah KR. KR dan barang bukti berupa mesin pompa air diamankan. Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan, mesin pompa air dibeli dari MNH dan EK. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap MNH di rumahnya. Sedangkan EK ditangkap saat perjalanan di Jalan Raya Jogoroto. Selain EK dan MNH, polisi juga membawa barang bukti sepeda motor Honda Vario yang dipakai sebagai sarana melakukan aksi pencurian. Ketiganya dibawa ke Polsek Peterongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. (hum.af)
0 Komentar