Blitar, tjahayatimoer.net - Peristiwa perampokan di sebuah pabrik pengolahan pupuk organik CV Damai Indah Lestari yang berlokasi di Jalan Nusantara Desa Tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Jum’at (04/03/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Diduga para perampok gagal membuka brangkas, sehingga 3 orang yang berada di area pabrik menjadi korban. Bahkan uang dan HP yang dibawa ketiganya berhasil dirampas.
IPTU Udiyono, S.H., Kasi Humas Polres Blitar mengungkapkan, peristiwa tindak pidana yang disertai dengan kekerasan tersebut, diduga dilakukan oleh 3 orang tidak dikenal. Ketiga pelaku menggunakan tangga dan memotong kawat berduri lalu mendatangi pos satpam yang berada di depan pabrik. Pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam berupa parang kepada Aji, satpam asal Kanigoro yang malam itu bertugas.
Pelaku juga mengikat tangan dan kaki Aji dengan menggunakan tali dan menutup mata dengan menggunakan lakban serta mengambil HP dan dompet korban yang berisi uang Rp 1,2 juta. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kantor dan berusaha membuka brangkas serta mencongkelnya.
Sekitar jam 02.00 WIB, Solekan pekerja harian lepas asal Kanigoro datang ke pabrik menggunakan sepeda motor dan menuju pos satpam. Sampai di pos, didatangi 1 pelaku yang membawa parang dan mengancamnya. Solekan juga diikat tali dan dilakban. Dompet milik Solekan berisi uang Rp 1 juta juga ikut dirampas.
Lalu sekitar jam 02.15 WIB, Widi sopir asal Kanigoro datang ke pabrik menggunakan sepeda motor. Widi tiba-tiba didatangi tiga pelaku dan diancam menggunakan parang. Widi dipukul dan dilakban serta dompet yang berisi uang Rp 500 ribu juga diambil pelaku.
Sekitar 20 menit kemudian, diduga ketiga pelaku perampokan ini sudah meninggalkan lokasi. Salah satu korban, Aji berhasil melepaskan tali ikatannya dan mendatangi 2 temannya yang juga jadi korban. Kemudian mereka menghubungi karyawan pabrik dan melaporkan ke Polsek Garum.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP diantaranya 1 Handphone, tongkat T, pecahan kaca dan 1 buah tangga besi. Pasal yang akan disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kasus ini juga masih dalam penyelidikan kepolisian untuk mengungkap pelaku perampokan di pabrik tersebut. (red.en)
0 Komentar