Kediri, tjahayatimoer.net - Sesuai dengan batas waktu banding selama 7 hari, didapat kabar bahwa pihak terdakwa Krisna Setiawan, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri dan Sunartis, mantan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) tidak mengajukan melalui kuasa hukumnya.
“Terdakwa maupun JPU hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada yang mengajukan banding,” jelas tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dedi Saputra Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (17/03).
Dalam sidang virtual digelar Rabu lalu, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, membayar denda perkara Rp. 200 juta tambahan kurungan subsider 6 bulan kepada Krisna Setiawan. Sementara kepada Sunartis sebenarnya telah pensiun dari ASN, mendapat tambahan 1 tahun penjara lebih lama yaitu 5,6 tahun.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Atas perbuatan kedua terdakwa dalam proyek fiktif ini, merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 miliar. Melakukan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Selanjutnya setelah keluar surat putusan dari Pengadilan Tinggi Tipikor, kedua terdakwa saat ini berada di Rumah Tahan Kejaksaan Tinggi akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (red.bs)
0 Komentar