Tambang Galian Ilegal Alias Bodong Dengan Mesin Sedot Diesel Marak APH . "Terkesan" Tutup Mata


Blitar, tjahayatimoer.net - Aktivitas Ekplorasi dan Eksploitasi di Dusun Karanganyar Desa Gembongan Kecamatan Ponggok  kian marak. Lokasi Galian yang di kordinatori oleh seorang ber inisial (GRG). Alat yang digunakan kurang lebih ada 4 mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa atau lazim di sebut ponton, sebagai sarana alat menggali atau menyedot pasir.


Hal ini sudah berlangsung lama akan tetapi dari pihak terkait hanya mendiamkan saja, tanpa adanya aksi atau tindakan menghentikan ataupun menutup aktivitas kegiatan ilegal tersebut, Baik dari Satpol PP ataupun dari aparat penegak hukum setempat. Entah ini memang lolos dari pantauan atau memang di biarkan atau mungkin "diduga"  adanya konspirasi terselubung.


Di lain tempat  Kanit Tipiter Polres Kota Blitar Inspektur Satu, H. Edi Subagyo S.Sos ketika di konfirmasi melalui via WhatsApp oleh awak media ini, memberikan Statmen akan di tindak lanjuti. Akan tetapi sampai berita ini diturunkan, kegiatan ilegal minning dengan mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa  sebagai sarana untuk menyedot pasir di lokasi galian C ilegal alias bodong, terkesan dari aparat penegak hukum tidak ada tindakan responsif  untuk menutup ataua menghentikan serta menangkap para pelaku ataupun bos dari usaha tambang galian ilegal sedot diesel atau ponton.


Parno ( bukan nama sebenarnya ) menuturkan kepada awak media ini ketika melakukan investigasi ke lokasi galian C bodong menyebutkan, bahwa tambang tersebut sudah beroperasi cukup lama dan selama ini warga sekitar juga resah selain jalan yang di lalui truck pengangkut pasir yang notabene over kapasitas membuat jalan jadi rusak.


Selain itu juga rusaknya alam sekitar dan juga mengakibatkan berpotensinya bencana alam, mengingat lokasi tidak jauh dari permukiman warga. 


Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin marak nya tambang tambang Ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dan masyarakat luas berharap kepada Bapak Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H, S.I.K untuk menindak tegas semua pelaku Ilegal minning di Blitar Kota.



Agar tidak tercipta opini ataupun sudut pandang miring di masyarakat luas Khususnya, Bahwa adanya pembiaran ataupun "dugaan" konsorsium terselubung. Di karenakan selama ini masyarakat Daerah Dusun Karang Anyar Desa Gembongan  resah dengan adanya aktivitas tambang sedot tersebut, yang berjarak 50 meter dari pemukiman Warga.


Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong  jelas - jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan  yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun  dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah'. Sesuai dari aturan tersebut jelas - jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. Bersambung *** ( RJ Bram )

Posting Komentar

0 Komentar