Tulungagung, tjahayatimoer.net - Setelah pisah ranjang hingga 15 tahun, tidak membuat pasangan T dan R membaik. Pada Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, menjadi puncak percekcokan suami istri (pasutri) tersebut.
Selain pisah ranjang, pasutri asal desa Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung tersebut, juga pisah rumah.
Percekcokan pasutri tersebut, terkait sebidang tanah yang akan dibagi 2 untuk kedua anaknya oleh T.
Menurut Kapolsek Rejotangan AKP Hery Purwanto, S.H melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, awalnya, pelaku penganiayaan berinisial T yang tidak lain adalah suami korban, mendatangi rumah korban untuk meminta tanda tangan surat persetujuan terkait pembagian tanah tersebut. Namun korban enggan untuk menandatangani surat persetujuan tersebut. Sehingga, terjadi percekcokan keduanya. Karena amarah yang tidak terkendali, T menarik korban hingga teras rumah.
Karena tarikan pelaku, korban yang terjatuh dengan posisi miring, hingga kepalanya membentur lantai.
Akibat kejadian tersebut, akhirnya korban meninggal dunia di lokasi. Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Rejotangan yang mendapatkan informasi tersebut, segera mendatangi lokasi dan menangkap pelakunya.
Tim Inafis Polres Tulungagung turut serta hadir guna melakukan olah TKP dan juga untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Tentunya, hal ini akan menjadi penyesalan bagi T yang kini telah berusia 70 tahun.
Atas perbuatannya yang membuat korban meninggal dunia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Jo pasal 5 huruf a UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Hum.en)
0 Komentar