Banjarnegara, tjahayatimoer.net - Untuk Pengguna E Litigasi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas II PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangam di Pengadilan Secara Elektronik. e-Filling, e-Payment, e-Summons, (e-Litigasi).
Dalam Acara Sosialisasi di Buka Oleh Ibu Rosana Irawati S.H. M.H yang berkedudukan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara. Sebagai Narasumber : Bapak ARIEF WIBOWO, S.H, M.H. Dihadiri oleh advokat dan PerBankan.
Disampaikan dalam Sosialisasi yang diadakan di Pengadilan Negeri Banjarnegara Pada Hari Rabu Tanggal 2 Maret 2022, bahwa untuk penyempurnaan dari PERMA No.3 Tahun 2018 Tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik.
e-Court Adalah Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk pendaftaran Perkara secara Online mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elekteonik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elekteonik.
Pengertian :
1. e-Filling adalah Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan,
2. e-Payment adalah Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online,
3. e-Summons adalah pemanggilan pihak secara Online,
4. e-Litigation adalah Persidangan secara Online,
e-Cour Dalam hal Pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus melalui mekanisme validasi advokat oleh pengadilan tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Tatanan dan penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online. Berlaku untuk jenis Perkara Perdata, Perdata Agama, Tata Usaha Militer dan Tata Usaha Negara.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
2. SK K MA Nomor : 129/K MA/SK/VIII/2019 Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidagan di Pengadilan secara Elektronik.
Konsep Penting :
* Advokat (Pengguna Terdaftar)
Persyaratan (Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2019 yaitu :
1. KTP
2. Kartu Keanggotaan dan,
3. Bukti berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi.
Pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan Dikelola Oleh Mahkamah Agung secara terpusat.
*Non Advokat (Pengguna Lain).
Pasal 5 ayat (1)
- Pengguna terdaftar Akses terhadap fasilitas administrasi Pengadilan secara Elektronik berikut Fitur pendukungnya.
- Pengguna tidak terdaftar, akses terbatas sepanjang ketentuan hak keterbukaan informasi Pengadilan (Putusan, Jadwal Sidang, Statistik) Pendaftar hanya dapat diberikan status terdaftar apabila dapat di Verifikasi.
- Peggunaan Sistem Informasi tunduk kepada syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan adalah Teguran.
Untuk Kelancaran dalam mendukung Program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) yang merupakan Lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan tugas Pemerintahan di Bidang keamanan Siber dan Persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.
Persidangan Secara Elektronik (e-Litigasi). Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (0nline) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen Persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara Elektronik.
Untuk Kelancaran dalam mendukung Program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal management pembayaran Biaya Panjar Perkara. Dalam hal Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat pendaftaran Perkara. Diantaranya adalah Bank Mandiri, Bank BTN. (setiawan)
0 Komentar