Tulungagung, tjahayatimoer.net - Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung terus bergerak memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika. Alhasil, seorang pengedar berhasil diringkus pada hari Senin (28/03/2022).
Pengedar narkotika jenis sabu berinisial DS alis Codot (43) asal Desa Sumberejo Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di dalam rumahnya sendiri.
Penangkapan terhadap pengedar narkotika tersebut, merupakan hasil dari penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung setelah mendapatkan laporan / informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH membenarkan penangkapan terhadap DS alia Codot.
Saat ini pelaku sudah menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung.
"Setelah memastikan pengedar narkotika itu ada di rumah, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung merangsek untuk melakukan penyergapan, agar pelaku tidak dapat melarikan diri," ucap Iptu Nenny.
Pasca penyergapan pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti dan selanjutnya, dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita diantaranya, 1 poket berisi sabu bruto 0,04 gram, sebuah bong, 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,15 gram dan 1,01 gram, 4 buah pipet kaca, 2 buah secrop sebagai sendok sabu, 3 buah kortek api, sebuah gunting dan sebuah HP berisi chat jual beli narkotika," ungkap Iptu Nenny.
"Atas perbuatannya, pengedar sabu ini, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (hum.af)
0 Komentar