Malaka, tjahayatimoer.net - Anggota satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Malaka benar-benar serius dan tidak main-main dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka.
Dibuktikan dengan melakukan Razia penggerebekan judi sabung ayam di Pasar Mingguan Bolan Desa Naiman Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, propinsi NTT. Kamis (10/3/2022 ) pukul 10.30 WITA
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jamari, S.H., M.H. Bersama KBO Reskrim Ipda Rienhard D. Siga, S. Tr. K, Kanit Pidum Aipda Abdullah Donumo, dan anggota. Adapun yang menjadi target adalah Kegiatan perjudian sabung ayam berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil mengamankan 2 orang atas nama MS dan dan ST dan barang bukti berupa 7 ekor ayam jantan taji.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Rudy Junus Jakob Ledo, S.H., S.I.K. dalam rilis tertulis menyebutkan, "Dalam tiga hari ini kami sudah melakukan penggerebekan terhadap kegiatan perjudian, itu komitmen saya" tegas Kapolres Malaka
Kapolres Rudy Ledo berharap masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan, apalagi sampai dengan saat sekarang ini orang yang terpapar Covid-19 di wilayah Malaka meningkat hingga mencapai 229 kasus dan apabila ada perjudian segera lapor melalui nomor layanan Polres Malaka.
Secara terpisah Kasat Reskrim menyampaikan "Ini bukti bahwa Aparat serius menangani kasus perjudian" pungkasnya. (Edi S)
0 Komentar