Jombang, beritainfrastruktur.com - Erna warga Desa Kaliwungu Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang diamankan polisi diduga melakukan penipuan pembelian minyak goreng, korbanya tetangga sendiri, Mey mengalami kerugian 27 juta rupiah. Pelaku diamankan polisi pada Senin, 28 Maret 2022.
AKP Teguh Setiawan, S.H., M.H. Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, awalnya Mey membeli minyak goreng kemasan ukuran 2L sebanyak 50 dus kepada Erna dengan perjanjian uang 9 juta rupiah dibayarkan terlebih dahulu dan barang dikirim pada hari berikutnya pada 07 Januari 2022. Sebelumnya, Erna juga telah melakukan transaksi pembelian minyak goreng kemasan sebesar 18 juta rupiah untuk kemasan 2L minyak goreng sebanyak 100 dus. Namun setelah ditunggu barang tidak kunjung dikirim. Ketika dihubungi, Erna hanya memberi janji-janji saja. Merasa menjadi korban penipuan MEI melaporkan ke Polres Jombang.
AKP Teguh Setiawan menambahkan dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan Erna di rumahnya. Polisi juga mengamankan 2 lembar kwitansi tertanggal 30 Desember 2021 dan 31 Desember 2021. Dalam kasus ini Erna disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (hum.ma)
0 Komentar