Lamongan, tjahayatimoer.net – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil ringkus pasutri muda Asrori (25) dan Lenna (25) yang merupakan warga Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi,Lamongan. Keduanya berhasil digerebek saat berada di salah satu perumahan yang ada di Kota Lamongan.
Pasangan suami istri (pasutri) muda asal Lamongan nekat memperdagangkan narkoba jenis sabu dan pil koplo lantaran kepepet faktor ekonomi.
“Keduanya sama-sama menjual barang haram, yaitu narkoba, tapi jenisnya berbeda,” ujar Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen kepada wartawan, saat di Mapolres Lamongan, Rabu (2/3/2022).
Uniknya, meski keduanya kompak memperdagangkan barang haram tersebut, menurut Khusen, mereka bekerja dengan cara berbagi peran, yakni masing-masing punya sasaran pembeli dan jenis narkoba yang berbeda.
Jika sang suami mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, maka lain halnya dengan sang istri yang mengedarkan pil koplo. Saat di hadapan petugas, Khusen berkata, keduanya mengaku terpaksa berjualan barang haram karena demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Masih kata Khusen, pasutri ini berhasil ditangkap oleh polisi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. “Sang istri yang bernama Lenna dicurigai sering menjual pil koplo kepada sejumlah remaja,” ungkapnya.
Sehingga, usai mendapat informasi dari masyarakat, Khusen menuturkan, polisi lalu mengintai gerak-gerik Lenna. Dari situlah, polisi kemudian mengetahui jika pelaku hendak masuk ke salah satu perumahan yang ada di Lamongan.
Singkatnya, polisi yang bergerak cepat segera melakukan penghadangan terhadap pelaku. “Saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa di dalam jok motornya ditemukan sejumlah pil koplo,” papar Khusen.
Tak puas terhadap pelaku, polisi yang masih curiga pun langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku. Memang benar, di kontarakannya pelaku ternyata masih menyimpan naskoba jenis lain di rumahnya.
“Saat penggeledahan itulah, kami malah menemukan sabu-sabu yang ternyata milik sang suami. Sehingga mereka berdua kami bawa ke Mapolres Lamongan dan menyita barang buktinya,” tutur Khusen.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 4 poket atau seberat 2,55 gram. Sedangkan dari istrinya Lenna, polisi mengamankan 100 butir pil koplo dobel L dan uang senilai Rp 300 ribu.
Bahkan, selain menyita narkoba dan uang, polisi juga menyita 2 smartphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis barang haramnya.
“Pemeriksaan sementara, keduanya mengaku hanya sebagai kurir. Kami masih akan mendalami lagi karena dimungkinkan mereka tidak bekerja sendiri,” pungkas Khusen.(red)
0 Komentar