Kediri, tjahayatimoer.net - Satlantas Polres Kediri menggelar razia motor berknalpot brong di kawasan polsek Kepung. Sebanyak 53 motor knalpot brong berhasil di amankan dalam razia ini.
Razia digelar berdasarkan laporan masyarakat Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Ada sekumpulan pemuda yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong. Warga sekitar waduk merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas langsung mendatangi lokasi bersama sejumlah anggota. Pihaknya melakukan penertiban dan pemeriksaan pengendara sepeda motor.
Sebelumnya polisi telah melakukan berbagai macam imbauan, agar pengendara motor yang berada di sekitar mematuhi aturan lalu lintas. Serta menggunakan sepeda motor sesuai ketentuan aturan lalu lintas.
"Jadi kami menerima laporan masyarakat terkait adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sebelumnya sudah ada langkah preemtif, preventif hingga penindakan ini," kata AKP Firdaus, Minggu (27/3/2022).
Operasi penertiban dimulai pukul 14.00 WIB dan mengamankan 53 sepeda motor yang memakai knalpot brong. Selanjutnya dilakukan penahanan barang bukti.
"Kami lakukan tilang terhadap 53 unit sepeda motor, nantinya pemilik motor akan mengikuti sidang. Setelah itu jika ingin mengambil motor pemilik harus mengembalikan ke kondisi semula sesuai ketentuan aturan lalu lintas," pungkas Firdaus.(red)
Sebelumnya polisi telah melakukan berbagai macam imbauan, agar pengendara motor yang berada di sekitar mematuhi aturan lalu lintas. Serta menggunakan sepeda motor sesuai ketentuan aturan lalu lintas.
"Jadi kami menerima laporan masyarakat terkait adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sebelumnya sudah ada langkah preemtif, preventif hingga penindakan ini," kata AKP Firdaus, Minggu (27/3/2022).
Operasi penertiban dimulai pukul 14.00 WIB dan mengamankan 53 sepeda motor yang memakai knalpot brong. Selanjutnya dilakukan penahanan barang bukti.
"Kami lakukan tilang terhadap 53 unit sepeda motor, nantinya pemilik motor akan mengikuti sidang. Setelah itu jika ingin mengambil motor pemilik harus mengembalikan ke kondisi semula sesuai ketentuan aturan lalu lintas," pungkas Firdaus.(red)
0 Komentar