Jember, tjahayatimoer.net – Seorang pelaku pencurian kayu jati diserahkan ke Polsek Sempolan oleh KRPH Pace,Senin(14/03/ 2022) pukul 19.30 WIB, pelaku itu adalah FTR (56) yang merupakan warga Desa pace Kecamatan silo Kabupaten Jember
Kepada penyidik,petugas RPH Pace mengatakan, pencurian ini diketahuinya pada hari Senin (14/03/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Sempolan AKP Suhartanto S,H. M,M.mengatakan“Saat petugas perhutani melakukan patroli di kawasan hutan petak 14a, petugas RPH Pace mendapati pelaku baru saja memotong pohon jati dengan menggunakan gergaji,Ketika dilakukan penangkapan, pelaku lainnya berhasil kabur,Sementara FTR berhasil dibekuk.
Di depan Penyidik, FTR mengakui jika dua gelondong kayu jati dicuri untuk dijual.
Usai mengamankan FTR,anggota reskrim Polsek Sempolan kini tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.Kini selain pelaku FTR, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 gelondong kayu jati,2 buah potongan Tunggak pohon jati dan satu buah geraji tangan.
Pencurian ini melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (red.en)
0 Komentar