Malaka, tjahayatimoer.net - Praktik Judi seperti Adu ayam Bola guling Dadu (kuru -kuru) menjadi pilihan bagi sebagian warga sebagai solusi ekonomi di masa pandemi Covid-19. Rela duduk berjam - jam demi meraih janji kemenangan walaupun belum pasti kemenangan itu datang. Dengan demikian terjadilah kerumuman yang mengakibatkan melanggar protokol kesehatan, apalagi di Kabupaten Malaka sudah mencapai 163 Kasus terkonfimasi Covid-19.
Kepolisian Resor (Polres) Malaka Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) tidak main-main dalam pemberantasan Praktik perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka, Terbukti dengan melakukan penggerebekan judi sabung ayam dan judi Dadu atau kuru-kuru di Pasar Mingguan Wanibesak Desa Lorontolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka Propinsi Nusa tenggara timur pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 pukul 09.30 WITA, malakukan razia dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Jamari, S.H., M.H. Bersama Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Ipda Rienhard D. Siga, S.Tr. K, Kanit Pidum Aipda Abdullah Donumo, dan anggota.
Sementara yang menjadi target adalah Kegiatan perjudian sabung ayam dan Judi Dadu (Kuru-kuru) berhasil dibubarkan, dan berhasil Mengamankan 2 orang atas nama YT dan OEM Serta barang bukti berupa : Satu buah layar Dadu (Kuru-kuru), Dua ekor ayam jantan taji.
"Kami tidak main-main untuk memberantas perjudian di wilayah Malaka, itu komitmen saya" tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jakob Ledo, S.H., S.I.K.
Rudi Ledo, berharap agar masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan apalagi sekarang ini Covid-19 di wilayah Malaka meningkat kalau ada perjudian, Kepada masyarakat segera lapor ke Nomor layanan Polres Malaka atau ke Polsek terdekat. (Edi.S)
0 Komentar