Jember, tjahayatimoer.net - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, akan mengecek kandungan pupuk ilegal yang diproduksi dan diedarkan oleh seorang kepala desa dan anak buahnya. Saat ini dua orang tersebut dijadikan tersangka, namun tidak ditahan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pupuk bermerek Union 16 itu tidak terdaftar. “Kami sudah melakukan gelar perkara di Polda Jatim,” katanya.
Kepala desa tersebut adalah direktur perusahaan dan C menjadi koordinator lapangan. “Mereka memproduksi pupuk Union 16 dan sudah diperjualbelikan karena ada yang memesan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat, ternyata pupuk tersebut tidak terdaftar. Pupuk ini beredar di dalam dan luar Jember. Soal sudah berapa lama, kami masih dalami,” kata Komang.
Benarkah ada campuran bahan lain di luar pupuk? “Sambil jalan kami akan lakukan pengecekan laboratorium terhadap kandungan pupuk tersebut. Itu bisa dijelaskan ketika sudah ada hasil pengecekan,” kata Komang.
Komang juga membenarkan jika memperoleh informasi si kepala desa pernah tersandung kasus yang sama pada 2014. “Tapi kami masih akan cek kembali terkait perkara apa pada 2014 itu,” katanya.
Polisi tidak menahan kedua tersangka. “Karena yang bersangkutan adalah pejabat desa yang berkewajiban melayani masyarakat dan sampai saat ini yang bersangkutan kooperatif. Kami wajibkan lapor,” kata Komang.
Kepala desa itu dan C dijerat dengan pasal 122 juncto 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. “Ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Komang. (red)
0 Komentar