Polda Jatim Ungkap Penipuan Berkedok Arisan Online

Surabaya, tjahayatimoer.net - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimsus terus mengupayakan pengungkapan kasus jaringan penipuan arisan online sepanjang Tahun 2020 sampai dengan 2021.


Sejauh ini sudah ada 15 kasus yang ditangani Polda Jatim sejak tahun 2021.  Dua diantaranya naik ke penyidikan dan sisanya masih berstatus penyelidikan. Sementara itu untuk tahun 2022, masih belum ada laporan kasus penipuan arisan online.


AKBP Wildan Alberd Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin pagi (7/3/2022) mengatakan, salah satu dari dua kasus sudah berstatus P21 (hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap) dengan kerugian mencapai Rp. 500 Juta yang berlokasi di Surabaya. Satu kasus lainnya masih berstatus penyelidikan dengan nilai kerugian mencapai Rp. 200 juta, berlokasi di wilayah Sampang.


“Arisan online,  modusnya ada lima slot, untuk slot pertama sampai ke empat dapatnya lebih sedikit tapi dapatnya duluan. Untuk slot ke lima semakin lama mengambil uang semakin banyak dapatnya, nah disitu mulai penipuannya. Agar tidak dicurigai member arisan lainnya, para pelaku mengambil slot pertama dan kedua sebagai modus awal,” Ujarnya


Kasus penipuan arisan online semakin marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir, yang terbaru terdapat kasus penipuan melibatkan seorang oknum kepolisian berinisal MS yang bertugas di Polresta Banjarmasin bersama dengan istrinya RA oknum Bhayangkari. MS dicurigai karena adanya aliran dana terkait arisan online yang dikelola istrinya masuk ke rekening pribadinya.


Wildan menambahkan, kondisi ekonomi dimana masyarakat butuh uang dimanfaatkan para pelaku untuk menarik peserta sebanyak-banyaknya melalui medsos (seperti Telegram dan Whatsapp) dan ajakan keluarga atau kerabat. Terlebih para calon peserta dijanjikan bunga yang mencapai 50 persen.


Para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar rupiah. Selain iu juga bisa dijerat dengan pasal 372 serta psal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.


AKBP Wildan juga menjelaskan, dalam pengungkapan kasus kepolisian bekerja sama dengan Cyber Mabes Polri, “Kami harus mengakses ke media sosial, misalnya membuka telegram sehingga kita upayakan untuk mengakses informasinya lewat media sosial,” terang Wildan.


Agar masyarakat tidak kembali terjerat kasus penipuan ini, Wildan menegaskan tidak ada arisan online yang berstatus legal. “Apalagi yang bunganya buanyak sekali itu pasti penipuan, jadi masyarakat dihimbau ke yang legal saja seperti bank atau pegadaian,” Tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar