Tulungagung, kabarreskrim.co.id - Seorang pemuda berinisial AKS (26) alamat Desa Sumberingin kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung.
Pasalnya, AKS diduga telah memiliki, menjual dan mengedarkan pil dobel L tanpa ijin pihak yang berwenang kepada orang lain.
Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Kalidawir ada peredaran narkoba jenis pil dobel L.
"Setelah dilakukan penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir bersama anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, pada Senin (28/02/2022) sekira pukul 19.00 WIB pelaku berhasil menangkap AKS dirumah neneknya di wilayah Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut," terang Iptu Nenny, Selasa (01/03/2022) siang.
Dari penangkapan pelaku AKS, anggota Unit Reskrin Poksek Kalidawir berhasil mendapatkan barang bukti pil dobel L yang disimpan dalam bekas bungkus rokok Apache.
"Selanjutnya, Barang Bukti berupa 130 (seratus tiga puluh) butir pil dobel L terbungkus plastik, uang tunai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L, 1 (satu) bungkus rokok APACHE dan 1 buah botol plastik tempat menaruh pil dobel L, serta 1 buah Hp merk Invinic warna hitam bersama pelaku diamankan ke Polsek Kalidawir," jelas Nenny.
"Atas perbuatannya, tersangka dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Iptu Nenny Sasongko.
0 Komentar