Jember, tjahayatimoer.net - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum memiliki satuan tugas (satgas) yang bertugas mengawasi koperasi, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2020.
“Fungsi satgas pengawas koperasi adalah menertibkan koperasi-koperasi ilegal atau keluar dari jati diri koperasi,” kata Sartini, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember.
Saat kepemimpinan Bupati Faida, Sartini pernah menyampaikan agar ada pembentukan satgas ini. “Tapi belum ada respons. Pada tahun 2021, anggaran sedang untuk refocusing Covid,” kata Sartini.
Satgas ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari polisi, jaksa, anggota DPRD, dan pemerintah. Mereka bekerja bersama untuk menertibkan koperasi. “Kami mohon agar DPRD mendorong adanya tim satgas pengawas koperasi di Jember,” kata Sartini.
Sartini mengakui, masih ada koperasi yang berperilaku seperti rentenir di tengah masyarakat. Mereka memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi, sehingga mencekik warga kelas bawah yang menjadi nasabah.
“Kami tidak menutup mata. Realitanya seperti itu. Tapi kami tidak bisa sepihak menutup keberadaan mereka. Di satu sisi mereka membantu pemerintah dalam penyediaan lapangan pekerjaan dan memberikan kebutuhan keuangan. Kalau semua lari ke KUR (Kredit untuk Rakyat), kemungkin tidak bisa, karena KUR hanya bisa melayani yang punya jaminan usaha. Kalau tidak punya usaha tidak akan dilayani,” kata Sartini.
Nur Hasan, anggota Komisi A DPRD Jember, mengingatkan, adanya koperasi yang berperilaku rentenir meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi dan mencekik masyarakat. “Ini yang jadi masalah buat masyarakat dan pemerintah. Tertibkan saja semestinya,” katanya.
Alfan Yusfi, anggota A lainnya menambahkan, ada ‘sistem bunga menempel’ yang merupakan sistem koperasi bank titil saat ini. “Ini bukan lagi asas koperasi,” katanya.
Sartini mengatakan, aturan pemerintah soal koperasi sangat lemah. “Di sana tidak pernah mengatur batasan maksimal pinjaman, jasa bunga berapa. Pemerintah pusat tidak menetapkan. Padahal dalam setiap rapat koordinasi, kami selalu memohon agar ditetapkan bunga maksimal. Tapi sampai hari ini regulasi berkaitan itu tidak ada,” katanya.
Sementara itu perizinan pendirian koperasi, Sartini mengatakan, sebeluim 2019 diterbitkan Kementerian Koperasi. “Tapi dengan diberlakukannya Peraturan Menkumham Nomor 14 Tahun 2019, perizinan koperasi melalui Kemenkuham,” kata Sartini.
Sartini mengakui Dinas Koperasi sering kecolongan. “Tiba-tiba jumlah koperasi dalam online data system (ODS) Kementerian Koperasi, di Kabupaten Jember, bertambah dengan sendirinya yang kami tidak tahu, yang itu tanpa sosialisasi dari Dinas Koperasi,” katanya.
Hari ini, jumlah koperasi di Jember tercatat mencapai 1.926 unit. “Dari 1.926 koperasi, yang aktif 565 koperasi. Termasuk 300 sekian koperasi karena pembubaran yang kami lakukan belum dilaporkan ke lembaran negara. Kami akan usulkan lagi agar dihapus dari lembaran negara. Dengan begitu sudah sah resmi, koperasi yang pernah kita bubarkan pada 2015 nantinya akan keluar dari data koperasi di Jember,” kata Sartini. (red)
0 Komentar