Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Amankan Polsek Jenggawah

 


Jember, tjahayatimoer.net - Polsek Jenggawah berhasil amankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Jenggawah,Pelaku JMK (37)laki-laki,berhasil diamankan petugas di desa jubung  kecamatan sukorambi jember.

Kapolsek Jenggawah AKP Subagio SH mengatakan,JMK diduga telah melakukan tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berhasil diamankan dari persembunyiannya pada rabu (16/03/2022).

"Perkara ini berawal dari laporan orang tua dari korban RHM (15) perempuan.Anak pelapor yang bernama RHM, saat itu berada di rumah sendirian, karena kedua orang tua korban pergi melayat, mengetahui keberadaan korban di rumah sendiri,selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban,15 menit kemudian datang ayah korban dan masuk kedalam rumah , seketika itu juga pelaku keluar dari dalam kamar korban dan melarikan diri kemudian di kejar oleh ayah korban namun tidak tertangkap, dan sandal pelaku tertinggal didalam kamar korban, 

Kepada kedua orangtuanya, korban menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan  sebanyak 6 kali dengan di iming-imingi uang sebesar Rp 20.000(dua puluh ribu rupiah) setiap kali melakukan persetubuhan, Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenggawah guna proses hukum lebih lanjut.

Mendapatkan laporan dari orang tua korban,Polsek Jenggawah pun melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pada hari rabu (16/03) sekitar pukul 09.00, pelaku berhasil diamankan di sekitar desa Jubung kecamatan sukorambi.

Polisi melakukan introgasi singkat kepada pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban RHM beberapa kali.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Jenggawah untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, barang bukti satu buah rok Pramuka warna coklat, satu buah kaos lengan pendek warna putih milik korban dan satu buah sandal jepit warna biru  milik tersangka.

"Terhadap pelaku atau tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Kapolsek.(red)

Posting Komentar

0 Komentar