Labuhanbatu, tjahayatimoer.net - Satreskrim Unit Pidum Polres Kabupaten Labuhanbatu ungkap kasus serta meringkus Juliandi (47) pelaku pembakaran anggota pemanen kebun buah sawitnya yang terjadi di Dusun Sukoharjo Desa Tanjung Muliya kecamatan Kampung Rakyat pada Jumat (4/3/2022) lalu.
Pihak polres menyebutkan, pelaku nekat membakar dikarenakan emosi melihat kelakukan korban Dordian Rambe (34) yang diduga akan menggelapkan buah sawit miliknya seberat 500 kg.
Atas adanya laporan dari pihak keluarga pelaku berhasil diamankan petugas dari kediamannya tanpa ada perlawanan.
Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti Melalui Kasi Humas Kompol Murniati didampingi KBO Reskrim Iptu H. Naibaho membenarkan hasil pengungkapan kasus serta mengamankan pelaku.pelaku menyerah kan diri ke polsek kampung rakyat pada tgl 9 maret 2022 yang selanjut nya di bawa ke Polres Labuhanbatu.
Menurut Kasi Humas, dari hasil keterangan tersangka kepada pihak penyidik, kejadian itu bermula pada (4/3/2022) dimana tersangka lagi duduk bersama istrinya didepan rumahnya mendapat laporan Muliadi alias Mul yang berprofesi sebagai truk bahwa buah sawit sebanyak 500 Kg miliknya telah digelap kan Korban Dordian Rambe.
Mendapat laporan seperti itu tersangka tersulut emosi nya lalu memanggil Korban dengan menyebut ‘Rambe Rambe’ namun korban tidak menjawab dan juga tidak keluar dari rumahnya yang posisi rumah nya berhadapan dengan rumah tersangka.
Kemudian, sambung Kompol Murniati, karena korban tidak kunjung keluar dari rumahnya, lantas tersangka masuk kedalam rumahnya dan mengambil bensin yang ada disamping rumah nya dengan menggunakan wadah liter yang terbuat dari kaleng, kemudian tersangka mendatangi rumah pondok korban, sesampainya dirumah korban tersangka langsung menendang pintu rumah hingga terbuka yang saat itu korban sedang berbaring diatas karpet spintan berdiri dan bergeser ke sudut ruangan.
"Tanpa basa basi tersangka langsung menyiramkan bensin ketubuh korban, sambil menanyai korban ‘kemana itu buah, kau jual dimana, berapa banyak, kesiapa kau jual, sampai hati kau, ‘ merasa ketakutan korban juga menjawab ‘ disana nantilah bang, disana bang,’ tidak juga mendapat jawaban dari korban, tersangka lantas mengambil mancis dan dengan keadaan jongkok tersangka menghidupkan mancis yang saat itu sudah tumpah di lantai membakar karpet, kain gorden serta tubuh korban”, terang Kompol Murniati Senin (14/3/2022) saat memaparkan tersangka.
Melihat kejadian itu, tambah Kasi Humas, tersangka juga panik dan berusaha menolong korban dengan menarik kain gorden yang terbakar dari ruangan tengah ruangan dan menarik korban keluar dari rumah dan menyuruhnya berjalan kerumah tersangka, lantas, Supriadi seorang tetangga yang melihat kejadian itu membantu tersangka memadamkan api dengan menyiramkan air dalam ember yang ada didepan rumah korban.
Lebih lanjut dikatakan Kompol Murniati, merasa melihat keadaan korban, Supriadi memanggil seorang bidan yang didesa tersebut, usai memeriksa keadaan korban, sang bidan menyarankan agar membawa korban kerumah Sakit, kemudian tersangka meminta tolong kepada Ari dan Rohmat untuk menemaninya membawa korban kerumah sakit Nur Aini Kecamatan Kota Pinang Kecamatan kota pinang Labuhanbatu Selatan.
Pada Hari Senin (7/3/2022), saat dirumah Sakit sakit korban menceritakan kejadian yang menimpa bahwa yang membakar dirinya adalah pemilik kebun tempat korban bekerja sebagai pemanen buah sawit. Merasa sakit hati akibat perbuatan tersangka, pada Selasa (8/3/2022) istri korban membuat laporan ke Mapolres kabupaten Labuhanbatu.
“Dari dasar laporan istri korban tersebut pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan tersangka dari tempat kediamannya. Dan Saat ini dengan Kondisi 70 Persen luka bakar korban masih menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat” Terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 Ayat (2) KUH pidana berbunyi Kejahatan yang mendatangkan Bahaya Bagi Orang, di Hukum Penjara Selama-lamanya Lima Belas Tahun. (K. Sipahutar S.H)
0 Komentar