Tulungagung, tjahayatimoer.net - Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Boyolangu, jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa pil dobel L siap edar dari seorang pria yang diduga sebagai pengedarnya.
Pelaku diketahui berinisial RS (39) lelaki asal Dusun Prayan, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Tulungagug Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi mengatakan pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba karena melakukan tindak pidana mengedarkan pil double L tanpa ijin edar di wilayah Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (12/03/ 2022) sekira pukul 22.30. Wib saat melakukan transaksi pil dobel L di pinggir jalan masuk Desa / Kecamatan Boyolangu," terang Iptu Nenny Sasongko, Minggu, (13/03/2022).
Usai dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa Pil double L sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir pil double L dalam plastik kresek yang dijual kepada orang lain.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut," sambung Kasi Humas.
Selain Pil double L sebanyak ratusan butir, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- hasil penjualan pil double L, 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru hitam dan 1 (satu) buah tas selempang warna merah juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
"Setelah menjalani penyidikan, pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagug," pungkas Iptu Nenny Sasongko.
Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 Undang Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (red.en)
0 Komentar